Plt. Kadis Kominfosantik Hadiri Rakor Penguatan Peran Walidata dan Penyelenggaraan Statistik Sektoral

Plt. Kadis Kominfosantik Prov. Kalteng Saat menghadiri Rakor Penguatan Peran Walidata dan Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Daerah (foto/Dok. Diskominfosantik Kalteng).

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Plt. Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi  Kalteng Agus Siswadi menghadiri Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah, Penguatan Peran Walidata dan Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Daerah yang digelar Dirjen Bina Pembangunan Daerah.

Rakor dihadiri secara virtual dari Gedung Smart Province, Diskominfosantik Provinsi Kalteng, Selasa (15/2/2022).

Rapat dihadiri sejumlah narasumber diantaranya Agung Indrajit Fungsional Perencana Anggota Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat Kementerian PPN/ Bappenas, Sudarman Ketua Asosiasi Dinas Komunikasi dan Informatika Seluruh Indonesia (ASKOMPSI), Iwan Kurniawan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Dwi Retno Wilujeng Wahyu Utami Direktur Diseminasi Statistik pada Badan Pusat Statistik.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Iwan Kurniawan saat menyampaikan paparan mengatakan, sesuai Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Wali Data adalah unit pada instansi pusat dan perangkat daerah yang membidangi urusan statistik melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data, serta menyebarluaskan data.

“Wali data ini sudah menjadi mandat yang tentunya harus dilakukan. Saat ini kami melihat belum semua daerah baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten kota melaksanakan mandat yang ada di permendagri Nomor 70 tahun 2019,” ungkap Iwan.

Iwan menambahkan, permasalahan terkait wali data dan pengelolaan statistik sektoral daerah tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota yakni SDM masih terbatas, Anggaran masih terbatas. Regulasi Perda/Perkada terkait satu data Indonesia di daerah belum ada atau sedang berproses belum adanya informasi prioritas data, standarisasi data, metadata, dan bisnis proses pengelolaan statistik sektoral; Kelembagaan urusan statistik di daerah masih sangat kecil, hanya setingkat eselon IV; dan Sarana dan prasarana belum memadai dan masalah koordinasi.

Untuk itu masukan terkait walidata dan pengelolaan Republik Indonesia statistik sektoral daerah tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota yakni Daerah membutuhkan dukungan anggaran baik dari Pemerintah Pusat maupun sumber dukungan lainnya; Daerah membutuhkan penambahan SDM dan pemberian pelatihan untuk SDM di Daerah Informasi Data Prioritas, Standarisasi Data, dan Metadata; Daerah membutuhkan informasi/sosialisasi dari Pemerintah Pusat terkait data prioritas, standarisasi data, serta metadata Bisnis Proses Pengelolaan Statistik Sektoral.

 Diperlukan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam pengelolaan statistik sektoral Peningkatan Pengelolaan SIPD, daerah menginginkan walidata dapat memanfaatkan SIPD atau dapat ikut mengelola SIPD.

EDITOR:Heryanto


SUMBER:Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng