Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Dewan Godok Raperda Pondok Pesantren

Michael Oktavianus
Published: February 7, 2022
Share
2 Min Read
Yudhi Karlianto Manan
Yudhi Karlianto Manan

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Salah satu raperda inisiatif DPRD Kota Palangka Raya dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022 adalah, raperda tentang pondok pesantren (Ponpes).

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Yudhi Karlianto Manan mengatakan, raperda inisiatif tentang pondok pesantren itu memiliki materi yang mengatur, melindungi dan menata kelola pondok pesantren. Hal itu sejalan PP Nomor 82 Tahun 2021 tentang proses pengelolaan manajemen pondok pesantren.

“Peranan pesantren yang begitu besar sehingga sepantasnya mendapatkan pengakuan dari seluruh pihak. Terlebih eksistensi pondok pesantren dalam menjalankan tugasnya mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya, Senin (7/2/2022).

Yudhi menjelaskan, melalui peraturan daerah itu nantinya, pesantren akan mendapat pembinaan, pemberdayaan, fasilitas dan rekognisi terhadap pesantren.

Disisi lain, kata legislator muda dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, raperda pondok pesantren itu akan menjadi salah satu perda pertama di Kota Palangka Raya yang mengacu pada Undang-undang Ponpes nomor 18 tahun 2019.

Dengan adanya raperda tersebut, bisa memfasilitasi semua pondok pesantren di Kota Palangka Raya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Terlebih pendidikan pesantren ini berorientasi sistem pendidikan Tarbiyyah wa Ta’lim.

“Raperda ini didedikasikan untuk kemajuan, kesejahteraan dan kemandirian pesantren. Ini adalah bentuk perhatian dan penghargaan negara,” beber Yudhi.

Selebihnya wakil rakyat yang duduk di Komisi B ini mengharapkan, raperda pondok pesantren dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi para pemangku kepentingan, untuk meletakkan pesantren sebagai lembaga pendidikan.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Satkar Ulama Kalteng Gelar Qurban Idul Adha, Tebar Kepedulian dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah May 30, 2026
  • Warga Teluk Palinget Swadaya Perbaiki Jalan Desa yang Rusak Parah May 29, 2026
  • Moment Idul Adha, Jemaah Ta’lim As Syifa RSUD Kapuas Sembelih Enam Sapi.  May 29, 2026

Berita yang mungkin anda minati

10 1
DPRD Kota Palangka Raya

Keluarga Berperan Ciptakan SDM Berkualitas

May 12, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.34.11
DPRD Kota Palangka Raya

Kawasan Kumuh di Bantaran Sungai Perlu Dibenahi

May 11, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.32.13
DPRD Kota Palangka Raya

Pembangunan Palangka Raya Beri Dampak Positif

May 11, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.31.34
DPRD Kota Palangka Raya

Perlu Pengawasan Ketat WFH ASN

May 11, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?