
SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M.Abadi mendorong pemerintah daerah terutama Dinas Ketahanan Pangan di Kotim supaya benar-benar melaksakan program ketahanan pangan jangan hanya terprogram diatas kertas saja yang dibahas di DPRD pada saat pembahasan anggaran namun tidak dilaksanakan.
“Saya minta program ketahanan pangan ini benar-benar laksanakan baik itu bersifat fisik maupun non fisik, apa lagi jika menyangkut kepentingan daerah dan masyarakat banyak itu wajjb dilaksakan jangan sampai nanti ketika sudah melewati tahun anggaran, ujung ujungnya hanya menjadi Silva,” kata Abadi yang juga menjabat ketua Fraksi PKB DPRD Kotim itu
Dia juga mengingatkan pihak kecamatan Mentaya Hulu agar bisa lebih memperhatikan bidang pertanian melalui peningkatan pengelolaan lahan pertanian yang bisa dianggarkan melalui dana desa. Kerena selama ini, pihak kecamatan kurang memahami ketentuan yang berlaku, seperti contoh disalah satu desa di desa Pahirangan masyarakat sudah mengusulkan peningkatan lahan pertanian, namun dari pihak desa dan kecamatan tidak digubris.
“Padahal sangat jelas didalam ketentuan sebagaimana tercantum pada pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, serta sebagai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dana desa diserahkan sepenuhnya Kepada Desa. Namun dalam pengelolaan masih ditemui ada yang tidak sesuai ketentuan, sehingga perlunya Peranan Camat Dalam Pembinaan dan Pengawasan Program Desa,” jelas Abadi
Di tambahkannya, agar nantinya kepala desa dan camat tidak akan berurusan dengan hukum. Karena kecamatan memiliki wewenang dalam koridor pengawasan terhadap dana desa, terang Abadi.