
SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupten Kotawaringin Timur Faisal Darmansing meminta kepada pemerintah daerah supaya mengawal, melaksanakan dan mendukung kebijakan pemerintah pusat yang baru baru ini kembali menetapkan harga enceran tertinggi (HET) yaitu Rp 11.500 /satu liter.
“Kebijakan ini sangat membantu masyarakat yang ekonominya kurang mampu, bilamana tidak dikawal serius maka sangat disayangkan. Oleh sebab itu, selaku tangan panjang pusat, pemerintah daerah yang wajib mengawasi kebijakan itu supaya benar benar dinikmati masyarakat,” ujar Faisal
Dia juga mengatakan pemerintah daerah harus tegas di lapangan, bila HET tidak dilaksanakan Pemkab harus berani memberikan sanksi kepada para pengusaha atau pemilik mini market atau swalayan bila mana menjual di atas HET. “Dasarnyakan sudah jelas, tidak boleh menjual di atas HET, sehingga bila masih ada yang jual di atas HET siap siap saja ditindak,” tegas Faisal.
Lebih lnjut politisi partai PDI Perjuangan ini juga mengatakan pemerintah daerah harus melakukan cek ke pasar pasar atau toko maupun swalayan di Kotim apakah sudah menerapkan harga baru, atau belum?
“Kami waktu lalu sudah sidak ke pasar dan swalayan, bahkan ke pabrik minyak goreng di Bagendang, hasilnya memang sejumlah tempat yang didatangi masih ada minyak goreng yang dijual diatas HET dengan alasan mengahabiskan stok lama.” kata Faisal.
Sebelumnya, Wakil Bupati Kotawaringin, Irawati mengimbau kepada pemilik usaha baik itu minimarket, swalayan dan pasar tradisonal di Kotim supaya menerapkan harga enceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.
Dalam hal ini melalui dinas terkait Pemkab Kotim akan terus memantau dilapangan supaya program pemerintah ini bisa dirasakan oleh masyarakat yang benar benar memerlukan.