Warga Diimbau Jangan Timbun Minyak Goreng

Dra. Hj. Mariani

KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten kotawaringin Hj. Marani, Mengimbau kepada seluruh masyarakat Kotawaringin Timur supaya tidak melakukan penimbunan terhadap minyak goreng bersubsidi.

Pasalnya hal itu bisa memicu kelangkaan, sehigga membuat harga menjadi tidak stabil. Pemerintah Daerah juga harus lebih proaktif melakukan penggwasan, bahkan menindak bila mana ada hal yang bersifat melangggar, salah satunya menimbun minyak goreng. Itu tidak boleh.

“Saya dorong Pemkab Kotim tingkatkan pengawasan harga serta pendistribusiannya  minyak goreng  “ujar Mariani

Lebih lanjut dia mengatakan, pihak terkait diminnta untuk mengawasi dan melakukan penindakkan bila mana terjadi penimbunan, maka harus siap di dijerat sanksi pidana penjara 5 tahun.

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.”Hal ini sesuai Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan dengan ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar,” katanya

Selain itu juga program pemerintah ini jangan sampai rusak lantaran oknum oknum yang mencari ke untungan oleh sebab itu saya harap masyarakat kotim bisa mendukung dari program tersebut.

EDITOR:Heryanto


SUMBER: