Dewan Minta Pemkab Kotim dan Pemprov Audit Tata Ruang

KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketua fraksi PKB M.Abadi yang juga menjabat anggota komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur angkat bicara terkait sengketa lahan di wilayah desa Ramban Kecamatan Mentaya Hilir Utara (Kotim) yang saat ini masih ramai jadi perbincangan.
Menanggapi hal itu, saya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kotim dan Pemerintah Provinsi untuk melakukan audit Tata Ruang dalam rangka mengetahui permasalahan status kawasan di wilayah lahan sengketa tersebut, ungkap M. Abadi, Selasa (25/1/2022).
Lebih lanjut dikatakannya, hal ini mengingat di lahan tersebut sesuai titik koordinat 49M FS 99596 97169 dan 2.738431 S, 112.795462 E berada pada status kawasan pengelolaan hutan lindung dan pengelolaan hutan produksi KPHP Mentaya Tengah – Seruyan Hilir berdasarkan SK Menhut 2 Tahun 2012 dan SK Menteri Lingkungan Hidup Tahun 2017 serta SK Perhutanan Sosial Tahun 2019 dan di atas areal tersebut juga di terbitkan SK Gapoktan Hapakat Permai, Ramban Raya, Buding Jaya pada tahun 2016.
M Abadi menambahkan, di areal tersebut telah ditanam perkebunan sawit tahun tanam 2008 hingga tahun 2014, sehingga menjadi pertanyaan areal tersebut, karena besar dugaan di areal tersebut juga pernah dikucurkan dana dalam rangka reboisasi hutan sehingga permasalahan ini pemerintah perlu lakukan audit tata ruang agar bisa menyelesaikan permasalahan diwilayah tersebut sesuai
“Saya minta Pemkab Kotim dan Provinsi segera melakukan audit Tata Ruang khususnya willayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kotim atau Kotim keseluruhannya, karena di Kotim diduga masih banyak kwasan hutan yang tidak dikelola dengan baik, kendatipun masuk ijin HTR”, jelas Abadi
Dia juga mengatakan jika mengacu kepada peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 5 (1) Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan : a. rencana umum tata ruang ; dan .b. rencana rinci tata ruang. (2) Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara hierarkis terdiri atas : a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ; b. Rencana Tata Ruang wilayah provinsi ; c. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ; dan d. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota.
“Kita hanya ingin permasalahan sengketa di Kotim ini bisa selesai sebelumnnya persoalan plasma marak, ganti rugi lahan dan yang baru baru ini mencuat ialah masalah HTR yang ada di areal kebun sawit. “demikian Abadi.