UU Nomor 23 Tahun 2024 Regulasi Fundamental. Gubernur dan DPD RI Lakukan Pertemuan
Dewan Minta Inventarisir Aset Daerah dan Lebih Transparan

MUARA TEWEH, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota DPRD Barito Utara, Sunario, SH mengharapkan agar pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk menginventarisasi aset daerah secara profesional dan transparan.
Selama ini, masih terlihat aset yang kurang terpelihara dengan baik seperti gedung, mesin, jalan, irigasi serta jaringan,” ucapnya, Selasa (25/1/2022).
Sunario menambahkan, kalau rusak dan tidak terpelihara, maka dipastikan nilai aset tersebut akan turun. Ini artinya akan ada pengurangan nilai asset, serta berapa lagi anggaran yang dikeluarkan untuk membangunnya.
“Benar sih tidak dapat dipungkiri bahwa alam membawa pengaruh besar terhadap kualitas aset, namun hendaknya ini jangan dijadikan alasan bagi kita untuk mengurangi nilai aset tersebut,” kata dia.
Dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 ini menambahkan, perlu keseriusan lebih dalam lagi dalam memelihara aset daerah serta inventarisir lebih valid karena dengan demikian masyarakat akan tahu berapa kekayaan daerah .
Transparansi terhadap aset daerah ini juga akan berimbas pada rasa percaya masyarakat kita dan dengan demikian maka mereka akan bisa menjaga serta ikut memeliharanya.
“Hingga kini masih banyak aset daerah yang belum jelas peruntukkannya dan dipergunakan oleh orang tertentu yang diduga bukan untuk kepentingan daerah,” ungkap politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Utara ini.
Pemerintah daerah, kata dia, hendaknya bisa melakukan tindakan tegas dan segera agar jangan sampai nanti menimbulkan masalah dikemudian harinya mengingat banyaknya pengalaman-pengalaman daerah lain.
Sebab, kalau terlalu lama menempati bangunan tanah milik daerah akhirnya merasa memiliki dan pada saat diminta untuk membongkarnya terjadi perlawanan.
“Kita tidak ingin hal tersebut terjadi di bumi Iya Mulik Bengkang Turan mengingat dari hasil pengawasan dewan sudah ada bangunan semi permanen yang berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah,” kata Sunario.
Selain itu pula pemerintah daerah melalui dinas yang berkompoten harus segera menuntaskan atau menyelamatkan asset daerah dengan melakukan koordinasi dengan masyarakat apabila berhubungan dengan mereka.
Dari laporan yang masuk ke dewan ada beberapa sekolah yang diklaim oleh warga berdiri di tanah masyarakat dan sampai sekarang masih dalam proses penyelesaiannya
“Pada akhirnya kita tidak bisa mendapatkan berapa nilai kekayaan daerah atau aset daerah kalau masih bersengketa dengan masyarakat, apakah memang itu memang hak pemerintah daerah atau juga hak murni milik masyarakat,” tambahnya lagi.