Dewan Siap Jadwalkan RDP Warga Ramban

Hj Darmawati

KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam dekat DPRD Kotawaringin Timur siap menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindak lanjuti aspirasi aksi masyarakat desa Ramban Kecamatan Mentaya Hilir Utara belum lama ini.

Ketua komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Hj. Darmawati, mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)   Kotawaringin Timur siap melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dalam rangka menindaklajuti aspirasi aksi masyarakat desa ramban kecamatan mentaya hilir utara belum lama ini.

“Ya sesuai permintaan dari para pendemo beberapa waktu lalu, kami DPRD sudah siap melaksaanakan RDP yang di jadwalkan, Rabu (26/1/2022),” ujar Darmawati, Senin (24/1/2022).

Dia juga mengatakan semua pihak yang diundang supaya menyiapkan diri baik itu pihak perusahaan, Pemkab Kotim dan pihak penegak hukum dan masyarakat. “Kami hanya menjalan tugas menindaklajuti aspirasi yang akan melahirkan suatu rekomendasi yang disepakati bersama dan wajib untuk dilaksanakan,” ujar Darmawati.

Menurutnya, RDP akan dilakukan oleh lintas komisi karena permasalahan  yang kita pelajari dari data yang ada cukup kompleks  dan itu masing masing ada komisi yang menanganinya.

Ia pun tekankan kepada semua pihak yang diundang terutama perusahan supaya menghadarikan perwakilan yang bisa mengambil kebijakan, karena RDP ini bukan untuk hal main-main.

“Supaya iklim investasi aman dan nyaman, tapi jangan abaikan hak hak masyarakat Ramban. Kita RDP mencari solusi terbaik guna mendapatkan musyawarah mufakat,” tutur Darmawati.

Sementara secara terpisah, Ketua LSM Betang Hagatang selaku kuasa pendamping warga Ramban yang tergabung dalam anggota Gapoktan, berharap RDP nanti bisa menghadarikan direktur PT MJSP atau perwakilan yang bisa mengambil kebijakan, karena yang kita urus ini adalah masyarakat.

Penderitaan masyarakat sudah cukup Panjang, bukan hanya dirampas hak-haknya atas lahan HTR, juga mereka sudah ada yang terjerat kasus hukum yang kesalahannya tidak jelas. Dimana mereka dituduh  mencuri buah sawit padahal buah sawit itu di areal ijin HTR.

“Kami kemaren sudah menyampaikan berkas data kepada DPRD Kotim, saya harap itu bisa diperhatikan,” tandasnya.

EDITOR:Heryanto


SUMBER: