Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Muara Teweh

Dewan Dukung Usaha Café Masyarakat, Ini Syarat dan Ketentuanya   

S. Purwanto
Published: January 24, 2022
Share
2 Min Read
Parmana Setiawan berdiri seusai menutup rapat dengar pendapat.
Parmana Setiawan berdiri seusai menutup rapat dengar pendapat. (foto/S. Purwanto)

MUARA TEWEH, KALTENG TERKINI.CO.ID – Menyikapi pertumbuhan usaha ekonomi masyarakat, khususnya usaha café di wilayah kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait agar usaha ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, namun tentunya di tata kelola dengan baik dan memiliki dokumen perizinan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan,ST dan lima orang Anggota Dewan lainnya ini, juga mengundang instansi terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga serta Satuan Polisi Pamung Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Barito Utara, di ruang rapat Dewan, Senin (24/1/2022).

Dalam RDP tersebut membahas terkait dengan tata kelola perizinan café, bertujuan untuk menjaga keamanan dan kesejukan dalam usaha atau investasi café yang belakangan ini sedang bertumbuh di daerah kabupaten Barito Utara khususnya kota Muara Teweh.

Hasil RDP tersebut disimpulkan, menurut Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan,ST ada lima poin yang mana diantaranya adalah DPRD Barito Utara mendukung usaha masyarakat dalam bentuk café sesuai peruntukannya. Kedua pihak DPRD juga mendorong instansi terkait melakukan himbauan dan pembinaan terhadap café yang belum memiliki izin agar melengkapi dokumen perizinan.

Selanjutnya bagi café yang memiliki live musik agar memperoleh persetujuan dari lingkungan sekitar terutama RT setempat, terakhir volume sound dan batas waktu live music agar diatur sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu warga sekitarnya.

“Demikian kesimpulan pada dapat dengar pendapat ini, dengan harapan dalam upaya kita bersama menjaga dan mengatur situsi dan kondisi yang baik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi warga khususnya pengelola café seiring sejalan,” ucap politisi PKB Barito Utara tersebut. (S.Purwanto)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Hari Kartini ke-147. Gubernur Perkuat Kepemimpinan Berbasis Kesetaraan Gender April 21, 2026
  • Hayyan Property Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Kota Palangka Raya April 21, 2026
  • Pemprov Kalteng Optimalkan Sistem Rujukan untuk Atasi Over Kapasitas RSUD Doris Sylvanus April 21, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 03 28 at 20.49.48
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Gubernur Tekankan Pengelolaan SDA Harus Berpihak Pada Masyarakat Lokal

March 28, 2026
27
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Pererat Silaturahmi, Pemkab Barut Gelar Ramah Tamah dan Buka Puasa Bersama Masyarakat

March 31, 2026
26 2
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

443 Perwakilan Penerima Manfaat Terima KHBS dan Tabungan Bank Kalteng

March 31, 2026
25 2
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Masyarakat Diimbau Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bupati Barito Utara

March 31, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?