Pemkab Akui Ada Ijin HTR di Desa Ramban

Ratusan masa aksi demo yang di Kaordinatori oleh LSM Betang Hagatang, Karliansyah mendatangi Gedung DPRD Kotawaringin Timur (Kotim). (foto/Mustofa)

KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Asisten II Alang Arianto mengakui jika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur Kecamatan Mentaya Hilir Utara tepatnya di Desa Ramban memang memiliki atau ada ijin Hutan Tanam Rakyat.

Oleh sebab itu, warga yang demo pada hari ini laporannya kita akan pelajari lebih lanjut, baru bisa mengambil langkah kebijakan atas lahan yang mereka duga milik HTR tersebut.

“Kami akan pelajari data laporan ini, dan kita perlu turun ke lapangan juga guna memastikan lahan terssbut, dimana titik kaordinatnya harus jelas ” kata Alang, Kamis (20/1/2022).

Lebih lanjut dia mengatakan dalam hal ini pemeritah daerah siap jika DPRD menjadwalkan untuk RDP.

“Pemkab dalam hal ini, siap untuk RDP dan memang harusnya kita tidak bisa secara mendadak langsung RDP, karna yang kita undang harus pihak terkait supaya RDP menbuahkan hasil kesepatan yang mengikat”, kata Alang lagi.

Menurutnya, pemeritah daerah pada dasarnya wajib untuk melindungi investor yang masuk di wilayah Kotim, namun dengan cacatan tidak mengabaikan masyarakat. “Kita tidak ingin ada pihak yang dirugikan nantinya, oleh sebab itu laporan warga ini kami tampung dan pelajari kemudian mengecek kebenaran nya,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan, Wakil Ketua DPRD Kotim Rudianur. Dia juga mengetahui, jika wilayah desa Ramban dan Bagendang memang terdapat ijin HTR milik kelompok tani (yang tergabung jadi gapoktan).

Namun pihak perusahaan juga punya ijin arahan lokasi dan ijin usaha tahun 2021. “HTR memang ada ijinya tapi perusahan juga punya ijin tahun 2021 kenapa ijinnya baru terbit karena pemda mengunakan pasal keterlanjuran oleh sebab itu kami harus benar benar selektif dalam mempejari setiap laporan warga yang masuk. ” tutur Rudianur. (Mustofa)

EDITOR:Heryanto


SUMBER: