Dewan Mengharapkan Pemkab Mengevaluasi Lagi Perijianan Sesuai Hasil RDP

Hasrat, S.Ag saat dalam kesempatan Rapat Paripurna DPRD Barito Utara. (foto/S. Purwanto)

MUARA TEWEH KALTENGTERKINI.CO.ID – Terkait dengan laporan dari warga kelurahan Jingah, kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara beberapa waktu lalu mengenai penambangan galian, pihak DPRD Barut melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perijianan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara di ruangan Rapat Paripurna Dewan, Rabu (19/1/2022).

Anggota DPRD Barut dari Komisi III, Hasrat, S.Ag mengharapkan agar pemerintah daerah melalui dinas terkait, mengevaluasi lagi terkait perijianan sesuai dengan hasil RDP.

“Kepada pemerintah daerah melalui dinas tehnis terkait harus mengevaluasi perijinanannya, selain itu apa yang menjadi rekomendasi juga harus di taati,” tegas Hasrat, S.Ag di ruangan kerjanya Komisi III DPRD Barito Utara seusai RDP.

Selain itu, kata ketua Fraksi gabungan Amanat Rakyat Karya Sejahtera (ARKS) itu lagi, seperti settling pond juga harus dibuat karena memang sudah keharusan dalam aturan ijin tambang baik itu berat atau ringan.

“Sebagaimana laporan dari DLH tadi, bahwa di lokasi tidak ada settling pond, jadi rekomendasinya semestinya juga diindahkan oleh penambang, agar tak terjadi pencemaran atau sedimentasi dari galian kalau dia tambang galian,” terang politisi senior PAN Barito Utara itu lagi.

Adapun terkait hal lainnya, ia menekankan agar pihak berwajib bisa melakukan tindakan kalau memang ada yang tidak sesuai dengan aturan, sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. (S.Purwanto)

EDITOR:Heryanto


SUMBER: