Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Puruk Cahu

Wabup Ingatkan OPD Percepat Proses Pembangunan di Awal Tahun 2022

Riadi
Published: January 18, 2022
Share
2 Min Read
Wakil Bupati Mura, Rejikinoor saat menyaksikan penandatanganan pengadaan barang dan jasa. (foto/Riadi)

MURUNG RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Wakil Bupati Murung Raya (Mura), Rejikinoor mengingatkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab setempat, agar secepatnya melakukan proses pembangunan diawal tahun tahun 2022.

“Kami ingatkan kepada seluruh kepala OPD supaya nantinya bisa mempercepat proses pembangunan yang sudah tersedia dokumen penyedia anggaran. Jadi jangan setelah di pengujung tahun, baru nanti melaksanakan proyek pekerjaan fisik,” Kata Rejikinoor usai kegiatan video conference (Vidcon) kick off penandatangan kontrak barang dan jasa yang dilaksanakan di aula A Setda Mura, Senin (17/1/2022).

Hal tersebut menurutnya untuk mengatasi keterlambatan pekerjaan, sehingga disarankan proyek yang lebih besar itu bisa dikerjakan diawal tahun.

“Sehingga mengantisipasi hal- hal yang sipatnya menjadi pembicaraan public. Kalau bisa kita lebih bergerak cepat melaksanakan pembangunan supaya nanti pekerjaan bisa lebih maksimal,” Jelas orang nomor dua di Bumi Tana Malai Tolung Lingu itu.

Sementara Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung mengatakan, data Kick Off pengadaan barang dan jasa Kota dan Kabupaten se-Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2022 ada 151 jumlah paket dan pagu senilai Rp99 Milyar dengan nilai kontrak sebesar Rp76 Milyar lebih.

Selanjutnya, H. Edy Pratowo menyebutkan maksud pemerintah pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan pemerintah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah serta sebagai penggerak utama bagi pembagunan sektor lainnya.

“Sehingga memunculkan pergerakan positif bagi sektor pembangunan. Oleh sebab, itu rencana umum pengadaan barang/jasa pemerintah paling lambat akhir bulan maret tahun anggaran berjalan khususnya untuk pengadaan jasa kontruksi yang penyelesaiannya dapat dilakukan dalam kurun waktu 1 tahun,” jelasnya.

Terakhir, Edy mengingatkan kembali kepada para Kepala Daerah dalam hal ini Bupati/Walikota dan para pemangku kepentingan lainnya, dalam rangka percepatan pembangunan daerah dimasa pandemi Cobid-19 saat ini untuk lebih fokus dan memberikan perhatian khusus terhadap kesehatan, pendidikan dan infrastruktur.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur dan Wagub Komitmen Wujudkan Program 100 Hari Kerja Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju July 6, 2025
  • Pimpin DMI Kalteng 5 Tahun Kedepan.Agustiar Sabran Komitmen Berdayakan Umat July 6, 2025
  • Pantau Percepatan Pembangunan Desa. Gubernur Sambut Kunker Mendes PDT RI July 4, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kabupaten Murung Raya

Waket DPRD Mura Dukung Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembentukan Koperasi Merah Putih

June 24, 2025
DPRD Kabupaten Murung Raya

Tiba di Puruk Cahu, Wakil Ketua DPRD Sambut Kedatangan Jemaah Haji

June 26, 2025
DPRD Kabupaten Murung Raya

Dewan Apresiasi Pembelajaran Madrasah Ibtidaiyah Swasta Sangat Efektif Dalam Membangun Potensi Siswa

June 26, 2025
DPRD Kabupaten Murung Raya

Warga Desa Olung Hanangan Harapkan Pembangunan Tiga Buah Rumah Ibadah

June 26, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?