Pertamina Jamin Pasokan Gas LPG 3 Kg Aman dan Sesuai HET Ketetapan Pemerintah
Wajar Ijin Dicabut Jika Melanggar Aturan

KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dicabutnya ijin usaha perkebunan dan pertambagan di Kabupaten Kotawaringin Timur dinilai suatu langkah yang tepat dan tindakan tegas dari pemerintah, bila mana pemiliki ijin usaha tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum baik itu undang-undang maupun peraturan pemerintah.
“Kita menilai pencabutan ijin itu wajar dilakukan bila mana memang ada nya pelanggaran sebab kita tidak akan membela siapapun bila mana salah wajib di proses”, ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Hairis Salamad.
Lebih lanjut dia mengatakan, selain pencabutan ijin diharapkan juga preses selaniutnya bisa lebih jelas pertanggung jawabannya, mulai dari sangsi adimintrasi tentunya bila mana ada merugikan negara wajib di proses hukum. “saya harap langkah KLHK tidak sampai disini, warga Kotim masih menunggu kejelasan proses selanjutnya hingga tuntas “tuturnya
Dia juga menambahkan sejauh ini, DPRD Kotim tidak tahu persis sebab pencabutan ijin usaha tersebut. Namun yang pasti jika kita melihat dari beragam masalah yang kerap kali di laporkan ke DPRD Kotim oleh masyarakat, kebanyakan tuntutan warga terhadap plasma serta lahan lahan di luar HGU serta penyerobotan lahan warga tampa adanya ganti rugi.
Tiga masalah ini, kerap kali yang kami tangangi di DPRD nanum karena lembaga dewan ini sifatnya hanya menampung aspurasi dan mencari solusi kita hanya sebatas memberikan rekomendasi saja berdasar hasil dari RDP tersebut. “terang Hairis.