Senam Pagi Bersama Bangun Kekompakan, Kebersamaan, Loyalitas dan Peningkatan Kinerja
Diduga Beroperasi Lagi, Dewan Minta Perda Tibum Kembali Diterapkan

KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah, angkat bicara terkait adanya informasi bahwa eks lokalisasi jalan Sudirman KM 12, Kecamatan MB Ketapang tersebut, diduga kembali beroperasi baru-baru ini.
Menurut legislator partai Golkar dari Dapil I tersebut, terkait informasi bahwa eks lokalisasi KM 12 mulai beroperasi lagi itu, bukanlah informasi baru yang masuk ke pihaknya di jajaran Komisi III.
Bahkan dia memastikan, setelah dinyatakan ditutup oleh Pemkab Kotim 5 Desember tahun 2017 lalu, lokasi tersebut diduga kuat tetap beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
“Namun beberapa kali kali Sat-pol PP melakukan razia dilokasi tersebut hasilnya nihil, bahkan awal setelah dilantik Ibu Irawati (Wabup Kotim) beserta jajaran pernah juga melakukan Sidak, hasilnya pun Nihil. Banyak spekulan yang mengatakan setiap di lakukan Razia, infonya sudah bocor duluan, sehingga razia tidak membuahkan hasil,” ungkapnya Rabu (12/01/2022).
Dalam konteks ini, Riskon berharap dengan disahkannya Perda tentang Ketertiban Umum (Tibum) belum lama ini, bisa menjadi dasar dan alat kuat Pemkab Kotim melalui Satpol-PP untuk bisa kembali menertibkan Eks Lokalisasi KM 12 dimaksud.
“Disamping itu, mencari cara agar razia yang dilakukan membuahkan hasil. Meski demikian, alangkah baiknya juga dinas terkait lainya dalam hal ini Dinas Sosial, UMKM untuk melakukan pendataan dan pembinaan masyarakat sekitar lokalisasi agar mereka bisa terbuka pemikiran untuk mencari penghidupan yang layak dan halal serta tidak melanggar hukum”, timpalnya.
Lebih lanjut dia menekankan, saat dikeluarkan kebijakan penutupan itupun masyarakat yang tinggal di lokalisasi terutama pekerja seks komersial (PSK) diberikan dana pembinaan dan pelatihan kewirausahaan, agar warga di lokalisasi bisa mencari lahan pekerjaan lain yang lebih bermartabat.
“Tentunya ini juga menjadi PR bagi dinas terkait untuk seharusnya mengevaluasi dan monitoring dari materi yang sudah diberikan untuk Pelatihan Kewirausahaannya, apa betul-betul dimaksimalkan oleh warga lokalisasi apa tidak,” tandasnya.
Disisi lain, dia bahkan menekankan, apabila informasi tentang beroperasinya kembali bisnis esek-esek di KM 12 ini tidak segera di tanggapi Pemkab Kotim, maka lambat laun lokasi tersebut akan buka normal seperti sebelum lokasi tersebut ditutup.
“Bahkan ada permintaan dari sebagian masyarakat KM 12 saat kami Reses tahun lalu, meminta agar Pemkab Kotim menghibahkan Tanah Eks Lokalisasi tersebut, kalau memang pemda tidak bisa mengelola lahan tersebut untuk kegiatan yang berdampak ekonomi untuk masyarakat,” tutupnya.