Pemprov Kalteng Fokus Pembangunan Berkelanjutan dan Berbasis Masyarakat
Dewan Dorong Kotim Miliki Hutan Adat

KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun mendorong supaya pemerintah daerah supaya menetapkan adanya Hutan Adat di Kotawaringin Timur yang nanti nya tidak boleh diganggu gugat dalam bentuk apapun.
Salah satu yang diatur dalam Peraturan menteri tersebut berkaitan dengan hutan Adat yang mana hutan adat merupakan hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Sebab suku Dayak adalah suku yang erat kehidupannya dengan hutan, artinya jika tidak sekarang kita melestariskan hutan kita, kapan lagi. Mengingat saat ini hutan kita juga sudah kritis.
“Kendati saya nilai sangat terlambat, tapi jika masih ada kesempatan kenapa tidak sebab masih ada hutan kita yang masih bisa di rawat”, ujar Rimbun.
Dia juga mengatakan potensi hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat tersebut sebagiannya menunggu pengesahan keputusan tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat adat yang berhak atas kawasan adat dimaksud dari pemerintah daerah.
Keberadaan pemerintah daerah penting karena pengakuan dari pemerintah daerah melalui peraturan daerah atas MHA dan wilayahnya menjadi syarat kukuhnya keberadaan MHA di suatu provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan yang diatur dalam UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Kepala daerah punya kekewangan menetapkan dimana hutan adat tersebut, ini yang kita harapkan”, tutur nya.
Lebih lanjut dia mengatakan Hutan Adat juga dinilai salah satu simbol daerah yang patut kita jaga, nantinya hingga turun temurun supaya hutan kita tidak punah.
“Ini demi kehidupan anak cucu kita nanti oleh sebab itu kotim wajib punya hutan adat”. demikian Rimbun.