Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Muara Teweh

Reklamasi Eks Tambang Jadi Perhatian DPRD. Ini Kata H. Benny Siswanto, S.Sos

S. Purwanto
Published: January 10, 2022
Share
2 Min Read
5de5a10f c045 4b64 b527 67ff978689ac
H. Benny Siswanto, S.Sos

MUARA TEWEH, KALTENGTERKINI.CO.ID-Pihak Anggota DPRD Barito Utara, H. Beny Siswanto meminta perusahaan tambang di wilayah setempat agar menjalankan kewajibannya melaksanakan reklamasi bekas lobang galian tambang.

“Perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Barito Utara diminta untuk menjalankan kewajibannya untuk mereklamasi bekas lobang galian tambang,” katanya, di Muara Teweh, Senin, (10/1/2022).

Beny mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya masih banyak perusahaan-perusahaan tambang yang belum melakukan reklamasi terhadap bekas galian tambangnya.

“Kita akan turun ke lapangan. Kita minta perusahaan benar-benar menjalankan kewajibannya menutup dan merelamasi bekas galian tambangnya,” tegas politisi dari Parpol PKB tersebut.

Disamping itu pula, ia berharap kepada perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di wilayah setempat agar dalam rekrutmen karyawan, dapat memberdayakan tenaga kerja lokal.

Hal itu, dilakukan agar warga lokal tidak hanya jadi penonton, tetapi juga dapat merasakan dampak positif keberadaan perusahaan yang ada di wilayahnya.

“Ini juga agar terjalin hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat yang ada di sekitar wilayah operasi produksi perusahaan,” tuturnya.

Menurutnya, reklamasi galian bekas tambang tersebut wajib hukumnya bagi perusahaan untuk menjalankannya.

“Jangan berdalih sudah membayar uang jaminan reklamasi, sehingga pihak perusahaan tidak menjalankan reklamasi tersebut,” jelasnya.

Uang jaminan reklamasi yang dibayarkan kepada pemerintah, sekedar untuk jaminan sementara bukan biaya untuk menutup seluruh lobang yang dibuat oleh perusahaan tambang.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Terkait Selisih Anggaran Rp10 Miliar di UPR, Rektorat Tegaskan Bukan Penyimpangan April 15, 2026
  • Tes Urine Warnai Seleksi Paskibraka Kapuas April 15, 2026
  • Sahli Gubernur Hadiri Pengukuhan Guru Besar UPR April 15, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 03 28 at 20.49.48
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Gubernur Tekankan Pengelolaan SDA Harus Berpihak Pada Masyarakat Lokal

March 28, 2026
27
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Pererat Silaturahmi, Pemkab Barut Gelar Ramah Tamah dan Buka Puasa Bersama Masyarakat

March 31, 2026
26 2
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

443 Perwakilan Penerima Manfaat Terima KHBS dan Tabungan Bank Kalteng

March 31, 2026
25 2
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Masyarakat Diimbau Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bupati Barito Utara

March 31, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?