Ketua Fraksi PKB Berharap SK PAW Segera Ditanda Tangani

M Abadi, SP

KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sudah melalui proses yang diberlakukan, namun sampai saat ini Pengganti Antara Waktu (PAW) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum juga dilaksanakan, hanya kerena terkendala SK dari gubernur Kalteng

Memey yang mengantikan H. Hademan yang meninggal dunia akibat sakit pada waktu lalu, tak kunjung lantik sebagai anggota DPRD Kotim.

Kepada wartawan Ketua fraksi PKB DPRD Kotim, M. Abadi mengatakan, sampai saat ini belum di tanda tangani SK Pengganti Antara Waktu anggota DPRD Kotim dari praksi PKB oleh gubernur Kalteng. Beberapa tahapan sudah dilalui baik dari partai dari KPU, bahkan tahapan dari tingkat kabupaten hingga tingkat provinsi baik berupa disposisi telah semua terpenuhi.

“Saya selaku Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim berharap agar gubernur bisa segera menanda-tangani SK pergantian antar waktu DPRD Kotim “, ujar M. Abadi

Menurut Abadi sudah jelas dasar hukum nya mengacu kepada  pasal 14A PKPU nomor 6 tahun 2019 tentang Perubahan PKPU nomor 6 tahun 2017 tentang pergantian antar waktu anggota DPRD kabupaten kota dan sesuai ketentuan undang undang 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan wajib diproses.

“Maka atas dasar itulah, saya berharap menjadi bahan pertimbangan gubernur Kalteng karena mengingat bahwa almarhum H. Hademan mempunyai konsutuen di wilayah dapilnya, sehingga ini perlu diperjuangkan”, terangnya.

Menurutnya, jangan sampai hal ini berdampak pada pelayanan kepada masyarakat kerena masyarakat wajib mendapat pelayanan sesuai ketentuan pasal 67 dan 78 .79 undang undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Jadi saya berharap gubernur menada tangangi SK PAW tersebut, karena ini adalah amanat undang undang sebab bila mana tidak dilakukan artinya secara otomatis tidak melaksanakan aturan tersebut”, jelas Abadi.

EDITOR:Heryanto


SUMBER: