Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Ketua Fraksi PKB Berharap SK PAW Segera Ditanda Tangani

Michael Oktavianus
Last updated: January 6, 2022 5:18 pm
Michael Oktavianus
Share
2 Min Read
M Abadi, SP

KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sudah melalui proses yang diberlakukan, namun sampai saat ini Pengganti Antara Waktu (PAW) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum juga dilaksanakan, hanya kerena terkendala SK dari gubernur Kalteng

Memey yang mengantikan H. Hademan yang meninggal dunia akibat sakit pada waktu lalu, tak kunjung lantik sebagai anggota DPRD Kotim.

Kepada wartawan Ketua fraksi PKB DPRD Kotim, M. Abadi mengatakan, sampai saat ini belum di tanda tangani SK Pengganti Antara Waktu anggota DPRD Kotim dari praksi PKB oleh gubernur Kalteng. Beberapa tahapan sudah dilalui baik dari partai dari KPU, bahkan tahapan dari tingkat kabupaten hingga tingkat provinsi baik berupa disposisi telah semua terpenuhi.

“Saya selaku Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim berharap agar gubernur bisa segera menanda-tangani SK pergantian antar waktu DPRD Kotim “, ujar M. Abadi

Menurut Abadi sudah jelas dasar hukum nya mengacu kepada  pasal 14A PKPU nomor 6 tahun 2019 tentang Perubahan PKPU nomor 6 tahun 2017 tentang pergantian antar waktu anggota DPRD kabupaten kota dan sesuai ketentuan undang undang 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan wajib diproses.

“Maka atas dasar itulah, saya berharap menjadi bahan pertimbangan gubernur Kalteng karena mengingat bahwa almarhum H. Hademan mempunyai konsutuen di wilayah dapilnya, sehingga ini perlu diperjuangkan”, terangnya.

Menurutnya, jangan sampai hal ini berdampak pada pelayanan kepada masyarakat kerena masyarakat wajib mendapat pelayanan sesuai ketentuan pasal 67 dan 78 .79 undang undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Jadi saya berharap gubernur menada tangangi SK PAW tersebut, karena ini adalah amanat undang undang sebab bila mana tidak dilakukan artinya secara otomatis tidak melaksanakan aturan tersebut”, jelas Abadi.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Proyek Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan dan DLH Kobar Sosialisasikan Program JHT untuk 400 Pekerja Non-ASN June 25, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Program MBG di Kotim Dihentikan Sementara

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Lepas Peserta Pawai Takbiran Iduladha 1446 H

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Indeks Risiko Bencana di Kotim Menurun

June 11, 2025
Sampit

Guru se Kotim Dibekali Literasi Keuangan Terkait Pinjol dan Investasi Ilegal Serta Judi Online

January 26, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?