Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Evaluasi Gubernur Terkait Raperda APBD 2022 di Paripurnakan

Michael Oktavianus
Published: January 4, 2022
Share
3 Min Read
Rapat Paripurna penyampaian hasil pembahasan evaluasi gubernur terhadap Raperda RAPBD Tahun 2022 dan Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) tentang penjabaran APBD 2022. (foto/Michael)

PALANGKA RAYA,  KALTENGTERKINI.CO.ID – Memasuki awal tahun 2022, DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna di ruang rapat komisi gedung Dewan setempat, Selasa (4/1/2022).

Paripurna yang masuk pada masa sidang II tahun sidang 2021/2022 tersebut, yakni dengan agenda penyampaian hasil pembahasan evaluasi gubernur terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rancangan APBD Tahun 2022 dan rancangan peraturan wali kota (Raperwali) tentang penjabaran APBD 2022.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Basirun B Sahepar, serta turut diikuti secara virtual oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah, kepala OPD dan anggota DPRD Kota Palangka Raya.

Dalam kesempatan itu juru bicara tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati dalam laporannya menyampaikan, sejumlah hasil evaluasi dari Gubernur Kalteng.

Dikatakannya, raperda dan paperwali APBD haruslah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang lebih tinggi serta mengutamakan kepentingan umum, sebelum disepakati bersama dalam susunan APBD 2022.

Sementara itu lanjut Susi, terkait kebijakan umum pendapatan daerah pada RAPBD 2022 telah ditargetkan sebesar Rp 1,142 Trilyun lebih. Sektor tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 175,5 Miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp 925 Miliar lebih dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 41,4 Miliar lebih.

“Target pendapatan daerah harus berdasar kepada perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian maupun kesesuaian aturan,” terangnya.

Menurutnya, adapun pada sektor kebijakan belanja daerah, penyediaan alokasi belanja daerah dalam Raperda APBD 2022 telah ditetapkan Rp 1,19 Trilyun lebih, dimana seluruh alokasinya meliputi semua pengeluaran dari RKUD yang tak perlu diterima kembali oleh Pemko Palangka Raya.

Berikutnya pada sektor pembiayaan daerah, maka dalam raperda APBD 2022 telah dianggarkan sebesar Rp 134,9 Miliar lebih. Sektor tersebut terdiri atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 37,4 Miliar lebih atau 3,01 persen dari total belanja daerah pada 2022, dan dari penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp 97 Miliar lebih atau 7,85 persen dari belanja daerah.

Susi juga mengingatkan agar Pemko Palangka Raya konsisten melaporkan langkah-langkah percepatan penyerapan anggaran di tahun 2022. “Itu semua untuk menghindari potensi besarnya nilai Silpa tahun anggaran 2022, yang harus dijalankan sesuai dengan hasil evaluasi gubernur,” paparnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Tim EE Palangka Raya Bentuk Iman Anak Menjadi Pribadi Kristus June 28, 2025
  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kota Palangka Raya

Waspada Potensi Kejahatan di Tempat Wisata

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Pengelola Wisata Perhatikan Kondisi Fasilitas Jelang Libur Nataru

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

DPRD dan Pemko Selalu Kedepankan Kepentingan Masyarakat

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bisa Tekan Inflasi

January 11, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?