Dewan Kalteng Dukung E-Tilang

Fitur-fitur canggih e-tilang via https://www.seva.id

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID Sejumlah wakil rakyat yang duduk di lembaga tinggi daerah Provinsi Kalteng mendukung penerapan tilang elektronik (e-Tilang) segara di berlakukan di Kalteng seperti yang sudah diterapkan di kota-kota besar lainya di Indonesia.

Para wakil rakyat ini menilai, untuk mencegah penyimpangan keuangan negara ataupun adanya nego-nego di lapangan.

“Yang jelas kalau e-tilang ini sudah di berlakukan di Kalteng, sudah pasti mengurangi penyimpangan keuangan negara. Karena langsung masuk ke Kas Negara,”ucap Alexius Esliter, Anggota Komisi I membidangi pemerintahan, hukum dan keuangan DPRD Kalteng ini melalui whatsApp, menyikapi rencana penerapan tilang sistem elektronik di Kalteng, kemarin.

Legislator fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalteng ini juga menilai kalau e-tilang sudah berjalan maksimal, maka juga akan menghindari adanya main mata antara pengendara dan oknum petugas dilapangan.

“Tidak pakai nego-nego lagi,”ucapnya.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalteng juga menilai e-tilang akan bakal menimbulkan dampak positif bagi masyarakat.

Dimana lanjutnya, e- tilang bakal menciptakan budaya tertib lalu lintas, meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polantas bertugas.

“Keuntungan penggunaan tilang elektronik. Bahwa data pelanggaran dicatat secara elektronik yang mempersingkat durasi tilang. Blanko tilang tidak menjadi alat utama lagi namun hanya sebagai cadangan. Data tilang yang diinput langsung bisa diakses seketika oleh semua instansi terkait sebagai sarana pengawasan, analisa, dan evaluasi,”ujarnya.

Kemudian lanjutnya masyarakat mendapat kemudahan untuk membayar titipan denda tilang melalui seluruh saluran pembayaran perbankan.

Serta besaran denda tilang yang divonis hakim dapat langsung diketahui oleh pelanggar melalui notifikasi SMS atau email.

Tidak hanya itu katanya, Petugas dapat melampirkan bukti-bukti pelanggaran berupa foto, film, rekaman, dalam aplikasi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.

“Kemudian sistem perpanjangan SIM yang mengakumulasi poin pelanggaran dapat dikoneksikan dengan pusat data SIM Online,”pungkasnya.(ndo)

EDITOR:


SUMBER: