Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pulang Pisau

Bupati Pulpis Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL 2021

admin01
Published: December 10, 2021
Share
3 Min Read
Bupati Pulpis menyerahkan secara simbolis sertifikat dari program PTSL bagi Masyarakat Pulpis, Jumat (10/12/2021).

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID

Kantor Pertanahan Kantor Agraria Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah (Kalteng) berkerjasama denga  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat melakukan kegiatan penyerahan sertipikat hak atas tanah bagi masyarakat Pulpis.

Penyerahan sertifikat dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Tahun 2021 itu dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang di Aula Bappedalitbang, Jumat (10/12/2021) sore.

Kepala Kantor ATR BPN Pulpis Iwan Susianto mengatakan bahwa penyerahan sertipikat tanah hasil program PTSL 2021 itu sudah diagendakan pihaknya bersama Pemkab Pulpis.

“Ini juga atas perintah dari Kementerian Agraria segera melaksanakan koordinasi dengan Pemkab dan forum koordinasi pimpinan daerah yang selama ini sangat mendukung pelaksanaannya kegiatan PTSL,” kata Iwan sapaan akrab Kepala Kantor ATR BPN Pulpis itu.

Ia juga mengungkapkan dalam program PTSL tahun 2021 terbuka telah menerbitkan sedikitnya 14.540 sertipikat yang akan diserahkan kepada masyarakat Pulpis secara bertahap.

“Setelah ditampilkan secara simbolis oleh Bupati Pulang Pisau Pudjirusty Narang ini, secara bertahap kita akan menyerahkan langsung ke desa dan kelurahan yang masuk wilayah PTSL,” ucapnya.

Iwan juga menjelaskan secara teknis pertunjukan akan dilakukan oleh tim yang telah dibentuk bersama pemerintah Desa dan Kelurahan hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh Kantor Wilayah ATR BPN Provinsi Kalteng.

“Jadi, selanjutnya laporan sertipikat ini akan dilakukan Tim Kantor Pertanahan bersama pemerintah desa dan kelurahan yang melaksanakan PTSL paling lambat hingga minggu ke II bulan Januari 2021,” pungkasnya.

Foto bersama forkopimda Pulpis bersama perwakilan masyarakat penerima sertifikat program PTSL 2021

Sementara itu Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang menambahkan sertifikat tanah yang diberikan kepada pengakuan tersebut merupakan pengakuan pemerintah hak milik warga dan sah di mata hukum.

Ia juga berharap agar sertifikat bermanfaat, terutama warga yang memiliki legal dan pengakuan oleh negara terhadap tanah yang dimiliki, sehingga tidak menimbulkan segala sengketa di kemudian hari.

“Maka dari itu sertifikat tanah ini harus disimpan di tempat yang aman, jangan diletakkan di sembarang tempat dan bila perlu di fotokopi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” pesan orang nomor satu di Pulpis itu.

Selain Bupati dan Kepala Kantor ATR BPN Pulpis, simbolis sertifikat program PTSL itu disaksikan Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono SIK, pihak Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Pulpis, Kepala Diskominfistandi dan Disperkimtan Pulpis.

(Dicky)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Sepakat Perubahan APBD.Gubernur : Realisasi PAD Bagian Program Asta Cita dan Huma Betang July 3, 2025
  • KUPA dan PPAS-P Perubahan APBD 2025 Ditandatangani.Gubernur Apresiasi Kerjasama Dewan dan Pemprov July 3, 2025
  • Jaga Keberlangsungan Hidup dan Pelestarian Lingkungan Melalui Mitigasi Bencana July 3, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota PalangkarayaPulang Pisau

Palangka Raya Juara Umum Pesparawi XVII Tingkat Kalteng

July 6, 2024
Pulang Pisau

PUPR Pulang Pisau Muluskan Jalan Rei 3

December 27, 2023
Pulang Pisau

Tingkatkan Partisipasi dan Wujudkan Pemilu Damai 2024, KPU Pulpis Gelar Jalan Sehat

December 10, 2023
Pulang Pisau

Hari Bhakti PUPR Ke-78, Ini Program DPUPR Pulpis Tahun 2024

December 9, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?