Pemkab Pulpis Dukung Raperda Inisiatif DPRD Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Bupati Pulpis memberikan pandangan umum terhadap inisiatif Raperda DPRD tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID

Bupati Pulang Pisau (Pulpis) Pudjirustaty Narang, mendukung rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

Dukungan itu disampaikan kepada orang nomor satu di Pemkab Pulpis saat menghadiri Rapat Paripurna ke 15 persidangan masa II Tahun 2021 yang diadakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulpis, Kamis (9/12/2021).

Kami mendukung dan menerima rancangan peraturan daerah untuk selanjutnya dapat dibahas bersama dalam rapat gabungan dari pihak eksekutif sesuai jadwal yang telah ditetapkan, kata Bupati Pulpis dalam bicara terkait pandangan umum terhadap Raperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

Dalam kesempatan itu Taty Narang sapaan akrab Bupati Pulpis itu tidak lupa memberikan apresiasi kepada DPRD Pulpis, yang mana telah menyusun sebuah Raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan itu.

Menurutnya Raperda yang juga inisiatif legeslatif melalui Bapemperda DPRD Pulpis itu pastilah dalam upaya kita bersama untuk Pulpis untuk lebih maju, berkeadilan dan sejahtera.

“Pengajuan Raperda itu sudah seperti aturan menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, khususnya pasal 33 ayat (1) rancangan Perda provinsi yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD provinsi, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda berdasarkan propemperda provinsi, ketentuan ini berlaku secara mutatis muntandis terhadap penyusunan,” katanya.

Ia juga mengukapkan kebijakan itu memili maksud, tujuan dan urgensi pembentukan Raperda penyelenggaraan kepariwisataan serta proses pembentukannya yang sudah sesuai dengan ketentuan peraturan.

Oleh karena itu pihak berkesimpulan dapat menerima rancangan peraturan daerah untuk selanjutnya dapat dibahas bersama dalam gabungan komisi dengan pihak eksekutif sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Perancangan Raperda ini tentunya telah diperkirakan sebagai pembanguan sebagaipet yang,” tutupnya.

(Lemah)

EDITOR:


SUMBER: