Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pulang Pisau

Pemkab Pulpis Dukung Raperda Inisiatif DPRD Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

admin01
Published: December 9, 2021
Share
2 Min Read
Bupati Pulpis memberikan pandangan umum terhadap inisiatif Raperda DPRD tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID

Bupati Pulang Pisau (Pulpis) Pudjirustaty Narang, mendukung rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

Dukungan itu disampaikan kepada orang nomor satu di Pemkab Pulpis saat menghadiri Rapat Paripurna ke 15 persidangan masa II Tahun 2021 yang diadakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulpis, Kamis (9/12/2021).

Kami mendukung dan menerima rancangan peraturan daerah untuk selanjutnya dapat dibahas bersama dalam rapat gabungan dari pihak eksekutif sesuai jadwal yang telah ditetapkan, kata Bupati Pulpis dalam bicara terkait pandangan umum terhadap Raperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

Dalam kesempatan itu Taty Narang sapaan akrab Bupati Pulpis itu tidak lupa memberikan apresiasi kepada DPRD Pulpis, yang mana telah menyusun sebuah Raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan itu.

Menurutnya Raperda yang juga inisiatif legeslatif melalui Bapemperda DPRD Pulpis itu pastilah dalam upaya kita bersama untuk Pulpis untuk lebih maju, berkeadilan dan sejahtera.

“Pengajuan Raperda itu sudah seperti aturan menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, khususnya pasal 33 ayat (1) rancangan Perda provinsi yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD provinsi, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda berdasarkan propemperda provinsi, ketentuan ini berlaku secara mutatis muntandis terhadap penyusunan,” katanya.

Ia juga mengukapkan kebijakan itu memili maksud, tujuan dan urgensi pembentukan Raperda penyelenggaraan kepariwisataan serta proses pembentukannya yang sudah sesuai dengan ketentuan peraturan.

Oleh karena itu pihak berkesimpulan dapat menerima rancangan peraturan daerah untuk selanjutnya dapat dibahas bersama dalam gabungan komisi dengan pihak eksekutif sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Perancangan Raperda ini tentunya telah diperkirakan sebagai pembanguan sebagaipet yang,” tutupnya.

(Lemah)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pramuka Harus Miliki Ideologi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Peduli Lingkungan, dan Bencana August 21, 2025
  • Gubernur Lantik Kepala Mabicab Pramuka Se-Kalteng. August 21, 2025
  • Komjen Pol Purnawirawan Budi Waseso Lantik Gubernur dan Jajaran Sebagai Mabida Pramuka Kalteng August 21, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pulang Pisau

UPR Gelar Pelatihan Desain Grafis dan Video Edukatif di SMA Negeri 2 Kahayan Tengah

July 8, 2025
Pemerintah Kota PalangkarayaPulang Pisau

Palangka Raya Juara Umum Pesparawi XVII Tingkat Kalteng

July 6, 2024
Pulang Pisau

PUPR Pulang Pisau Muluskan Jalan Rei 3

December 27, 2023
Pulang Pisau

Tingkatkan Partisipasi dan Wujudkan Pemilu Damai 2024, KPU Pulpis Gelar Jalan Sehat

December 10, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?