Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Gelar Rakor Transportasi Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru

admin01
Published: December 2, 2021
Share
3 Min Read
Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. (foto/mmc)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Jajaran pemerintah provinsi Kalteng dalam hal ini selaku leading sektor Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di aula Dinas Perhubungan, Kamis (2/12/2021).

Rapat ini dibuka oleh Pelaksana Harian Kabid Angkutan Jalan, Andreas Palem Santosa.

Andreas Palem Santosa mengatakan, tujuan rapat ini untuk mengecek kesiapan menghadapi natal dan tahun baru di masa pandemi Covid-19 pada sektor transportasi.

Sejumlah instansi terkait turut hadir, diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dr. Sayuti Syamsul, Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalteng Falery Tuwan, Perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng, Kepala Dinas Perhubungan kabupaten/kota, Direktorat lalu Lintas (Ditlantas) Polda, Kepala Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Sampit dan Kumai, serta perwakilan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara se-Kalteng.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan melalui Pelaksana Harian Kabid Angkutan Jalan, Andreas Palem Santosa menyampaikan agar mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa, serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW), paling lambat pada tanggal 20 Desember 2021.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat
perantau yang berada di wilayahnya.

Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga perlu mengimbau masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak, serta melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan, sesuai Instruksi Menteri Perhubungan terkait Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, diminta untuk tidak diberlakukan pos penyekatan, namun diadakan random sampling terhadap calon pelaku perjalanan di tempat pemberangkatan/rest area (terminal, pelabuhan, bandara), pemberlakuan ganjil-genap di beberapa titik daerah wisata, pengetatan tempat wisata baik tempat wisata terbuka maupun tertutup, berkoordinasi dengan rumah sakit setempat untuk pelaksanaan penyediaan pos pelayanan terpadu dalam menyelenggarakan pelayanan vaksin, serta pemeriksaan dokumen Antigen/RT-PCR.  (mmc/okta)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp204 Juta dalam Perayaan Hari Jadi Kabupaten Sukamara July 2, 2025
  • Harjad Ke-23 Kabupaten Sukamara, Pemprov Sosialisasikan Program Huma Betang dan Buka Pasar Murah July 2, 2025
  • Gubernur Komitmen Jalankan Program Huma Betang, Pembangunan Berkeadilan,Dukung Pendidikan dan Kesehatan July 2, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Harjad Ke-23 Kabupaten Sukamara, Pemprov Sosialisasikan Program Huma Betang dan Buka Pasar Murah

July 2, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Komitmen Jalankan Program Huma Betang, Pembangunan Berkeadilan,Dukung Pendidikan dan Kesehatan

July 2, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Darliansjah Ajak Siswa dan Guru Terapkan Pancasila Sebagai Ideologi Berbangsa dan Bernegara

July 2, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Perda Kalteng Nomor 4/2023 : Tingkatkan Pemahaman Nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kehidupan Masyarakat

July 2, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?