Intruksi Kejakgung, Kejari Pulpis Sebar Spanduk Tolak Pungli Disekitar Pelabuhan

Ist – Rombongan Kejari Pulpis pasang spanduk tolak pungli disekitar pelabuhan Pelindo III, Pulpis, Selasa (30/11/2021).

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID

Kejaksa Agung Republik Indonesia (Kejakgung RI) memgintruksikan seluruh jajarannya untuk memberantas praktek mafia di pelabuhan dan bandar udara di seluruh Indonesia.

Perintah itu berdasarkan surat edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang pemberantasan mafia pelabuhan dan bandar udara.

“Menindaklanjuti perintah Kejakgung terkait Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau telah memasang spanduk Tolak Pungutan Liar (Pungli), di Pelabuhan Palindo III,” Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau (Kajari Pulpis), Kalimantan Tengah (Kalteng), Priyambudi, Selasa (30/11/2021).

Selain memasang spanduk larangan, rombongan Kejari Pulpis yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum beserta jajaran Kejaksaan Negeri Pulang Pisau juga menyerahkan Banner serupa kepada General Manager Palindo III, untuk diletakan didalam kantor pelayanan Pelabuhan yang terletak di Ibu Kota Pulang Pisau itu.

Ist – Peletakan Benner tolak pungli di Kantor Pelindo III, Pulpis.

“Ini adalah salah satu upaya dari Kejaksaan Negeri untuk mencegah terjadinya Pungutan liar diwilayah pelabuhan,” ucap Priyambudi.

Ia menjelaskan institusi Kejaksaan memiliki peran sentral dan strategis dalam penegakan hukum untuk mendukung kebijakan tersebut melalui pelaksaan kewenangan, tugas dan fungsi.

Menurutnya maraknya praktik mafia pelabuhan dan bandar udara yang meresahkan itu, berpotensi menghambat investasi serta lalu lintas perdagangan, baik dalam maupun luar negeri.

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau sangat mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan mafia pelabuhan dan bandar udara.

“Demi mencegah terjadinya sindikat mafia pelabuhan dan bandar udara, maka diharapkan pula adanya sinergitas semua unsur elemen dan beberapa stakeholder guna melakukan upaya baik preventif maupun represif,” Pungkasnya.

(Dicky)

EDITOR:


SUMBER: