Kebijakan Syarat Antigen Untuk Penerbangan Dinilai Sudah Tepat
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Diketahui Pemerintah pusat telah memberikan izin penggunaan syarat Rapid Test Diagnosis Antigen (RTD-Antigen) bagi pelaku perjalanan jalur udara di wilayah Jawa-Bali. Syarat perjalanan menggunakan moda tranportasi udara di Jawa-Bali, sama dengan syarat penerbangan non Jawa dan Bali.
“Adanya kebijakan pemerintah pusat terkait izin penggunaan syarat RTD-Antigen bagi pelaku perjalanan jalur udara, adalah langkah bijak. Hal ini menjadi terobosan yang baik bagi masyarakat,” kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, Kamis (11/11/2021).
Menurutnya, meskipun syaratnya hanya antigen, akan tetapi sejatinya tidak melupakan esensi dari pencegahan penyebaran Covid-19. Terutama, sebagai upaya mengantisipasi gelombang ketiga penyebaran Covid-19.
Sigit yang juga merupakan Ketua Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia ini melihat, Pemerintah Kota Palangka Raya sejauh ini sudah melakukan upaya pencegahan untuk mewaspadai gelombang ketiga penyebaran Covid-19.
“Tinggal bagaimana masyarakat mendukung upaya tersebut. Salah satunya tetap waspada dan tidak lengah dengan protokol kesehatan,” tukasnya.
Diketahui sebelumnya, Executive General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya, Siswanto mengatakan, pemberlakuan negatif RTD-Antigen sebagai persyaratan penerbangan wilayah Jawa-Bali sudah mulai diberlakukan pada Rabu 3 November 2021 lalu.
“Penerbangan tujuan Jawa-Bali sudah boleh pakai RTD-Antigen dan bukti telah vaksin Covid-19 dosis kedua. Ketentuan ini sudah berlaku,” tuturnya. (dan)