Pemprov Kalteng Imbau Perayaan Natal dan Tahun Baru, Berpedoman Pada Aturan dan Penerapan Protokol Kesehatan Ketat

Pj. Sekda Provinsi Kalimantan Tengah, H Nuryakin.

PALANGKARAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kalteng, Pemerintah Provinsi Kalteng mengimbau agar dalam perayaan Natal Desember 2021dan Tahun Baru 2022 agar tetap berpedoman pada peraturan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Hal ini disampaikan Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, H Nuryakin kepada wartawan terkait adanya surat Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran pada tanggal 26 Oktober 2021 terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kalteng yang ditujukan kepada Bupati/ Wali Kota se-Kalimantan Tengah.

Surat dengan nomor 443.1/197/2021 tersebut dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia secara virtual Hari Senin, 25 Oktober 202 lalu.

Secara terpisah Pj. Sekda Provinsi Kalimantan Tengah, H. Nuryakin ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis ( 28/10/2021 ) membenarkan adanya surat tersebut, dan menyebut lebih kepada arah himbauan.

Nuryakin menuturkan surat tersebut dalam rangka antisipasi munculnya kluster baru covid 19 saat Natal 2021 dan menyambut tahun baru 2022.

Menyinggung terkait perayaan Natal 2021 dan menyambut tahun baru 2022, Nuryakin menekankan, jangan keliru menafsirkan surat Gubernur tersebut.

Menurut Nuryakin, maksud point 6 dari surat Gubernur adalah meniadakan perayaan Natal 2021 dan meniadakan perayaan Tahun Baru 2022, yang tidak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan yang telah diatur.

“Ketika kita bicara kata perayaan, maka asumsinya adalah sesuatu kegiatan yang besar, dan tentu ada banyak orang di situ, dan sudah barang tentu kerumunan tidak bisa dihindari karena jumlahnya banyak. Namun demikian bukan berarti larangan, kegiatan bisa dilaksanakan jika ketentuan tentang pengaturan protokol kesehatan terpenuhi, dan yang perlu dipahami juga perbedaan antara ibadah dengan perayaan” ucap Nuryakin.

Lebih lanjut Pj. Sekda Nuryakin menjelaskan, ada Inmendagri nomor 54 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1, yang mana didalamnya sudah diatur pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat.

Pengaturan itu, diantaranya PPKM level 3, disebutkan untuk kegiatan masyarakat di area publik diijinkan 50 persen beroperasi, pelaksanaan peribadatan di tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Begitu pula halnya dengan pengaturan kegiatan pada daerah PPKM Level 2, mempunyai aturan pembatasan sendiri.

“Untuk daerah dengan penerapan PPKM Level 2, pelaksnaan peribadatan ditentukan oleh zonasi, utk wilayah zona hijau bisa dilaksanakan 75 persen dari kapasitas, zona kuning 50 persen, sedangkan zona oranye 25 persen dari kapasitas. Sedangkan untuk kegiatan masyarakat di area publik pada wilayah zona hijau kapasitas maksimal 50 persen, sedangkan zona kuning dan oranye, maksimal 25 persen” tegas Nuryakin.

Pj. Sekda juga menyampaikan harapan agar semua elemen masyarakat dapat menjalankan ketentuan yang telah ada, dan senantiasa tetap patuh menerapkan protokol kesehatan, terlebih sikap euforia atas situasi kasus covid 19 yang sudah mulai melandai.

Hal ini pun sejalan dengan himbauan Majelis Sinode GKE yang menghimbau agar ibadah dan perayaan Natal dilaksanakan dengan sederhana dan durasi yang tidak terlalu panjang.

“Ketentuan yang mengatur sudah cukup, tinggal niat kita untuk mematuhi dan menjalankannya. Harapan bapak Gubernur dan kita semua dalam rangka Natal 2021, saudara-saudara kita umat Kristiani dapat menjalankan ibadah dengan khidmat, dan merayakan dengan kesederhanaan tanpa kehilangan makna, namun tetap mempedomani aturan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat” tutup Nuryakin.

Sebelumnya, dalam surat Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran dengan nomor 443.1/197/2021 pada tanggal 26 Oktober 2021 terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kalteng yang ditujukan kepada Bupati/ Wali Kota se-Kalimantan Tengah tersebut, terdapat 6 arahan yang disampaikan Gubernur dalam surat tersebut.

Pertama ; pelaksanaan pembelajaran tatap muka untuk seluruh satuan Pendidikan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan mengenai zonasi penyebaran Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan yang ketat khususnya untuk kantin dan parkiran agar dilakukan pengetatan pengawasan protokol kesehatan.

Kedua ; tetap melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang penerapan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Ketiga ; tetap melakukan testing, tracing, dan treatment (3T) secara masif untuk menekan penyebaran Covid-19. Keempat; lakukan sosialisasi dan penggunaan platform aplikasi Peduli Lindungi khususnya diruang publik seperti Mall, Pusat perbelanjaan, tempat wisata dan pasar dengan satu akun untuk satu orang.

Kelima, percepatan cakupan vaksinasi dosis I dan Dosis II sesuai target harian. Terakhir, meniadakan perayaan Natal dan Tahun Baru. (dan)

EDITOR:


SUMBER: