Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Meski Melandai, Tetap Waspada Disiplin Prokes, dan Terapkan 3T

admin01
Published: October 28, 2021
Share
2 Min Read
IMG 20211028 115802
Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra

PALANGKARAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Meskipun pandemi Covid-19 sudah mulai melandai dan terkendali, namun masyarakat harus tetap waspada dengan disiplin protokol kesehatan (Prokes) dan menerapkan 3T (Testing, Tracing dan Treatment).

Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra mengatakan, meski penyebaran pandemi Covid-19 di kota setempat sudah mulai terkendali, namun semua pihak hendaknya tetap waspada.

“Pemerintah pusat meminta kita untuk bisa memaksimalkan 3 T yakni testing, tracing dan treatment, guna menekan dan memutus maksimal sebaran pandemi Covid-19 agar bisa terkendali,” ungkapnya, Kamis (28/10/2021).

Terlepas dari itu, kata legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya ini, masyarakat hendaknya tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes) 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Dengan menerapkan 3T dan prokes tersebut, maka ia yakini kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya akan semakin berkurang setiap harinya dan perlahan menghilang.

“Intinya prokes 5 M dan pelaksanaan 3 T jangan sampai kendor, karena kalau kendor dikhawatirkan ledakan kasus akan kembali terjadi,” tukasnya.

Sementara tidak kalah pentingnya ujar Beta, hendaknya tim satgas Covid-19 tidak mengendurkan sosialisasi atau edukasi terkait bahaya penularan virus korona tersebut.

“Nah, bagi yang melanggar prokes dapat diberikan sanksi.Namun kalau bisa pelanggar prokes perorangan sebelum ditindak diberikan teguran saja terlebih dahulu,”cetusnya

Berbeda dengan pelaku usaha tambah dia, apabila ada yang sudah beberapa kali ditegur namun tetap melakukan pelanggaran, sebaiknya diberikan sanksi tegas. (dan)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • GEMPITA 2026: Upaya Penguatan Literasi Sistem Pembayaran, Pelindungan Konsumen, Serta Peningkatan Akseptasi Transaksi Digital di Kalteng May 12, 2026
  • BATANG GAWI 2026 Jadi Momentum Memperkuat Kolaborasi dan Komitmen Bersama Jaga Ketahanan Pangan dan Energi Kalteng May 12, 2026
  • HUT ke-69 Provinsi Kalteng. RSUD dr. Doris Sylvanus Gratiskan Layanan USG bagi Ibu Hamil May 12, 2026

Berita yang mungkin anda minati

10 1
DPRD Kota Palangka Raya

Keluarga Berperan Ciptakan SDM Berkualitas

May 12, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.34.11
DPRD Kota Palangka Raya

Kawasan Kumuh di Bantaran Sungai Perlu Dibenahi

May 11, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.32.13
DPRD Kota Palangka Raya

Pembangunan Palangka Raya Beri Dampak Positif

May 11, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.31.34
DPRD Kota Palangka Raya

Perlu Pengawasan Ketat WFH ASN

May 11, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?