Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pulang Pisau

Kejari Pulpis Hadiri FGD Kajian Hukum Adat Masyarakat Kalteng

admin01
Published: October 24, 2021
Share
3 Min Read
Ist – Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr Priyambudi SH MH, didampingi Chabib Sholeh SH, Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, meghadiri Undangan FGD Kajian Hukum yang Hidup di Masyarakat Kalimantan Tengah.

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr Priyambudi SH MH, didampingi Chabib Sholeh SH, Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, meghadiri Undangan FGD Kajian Hukum yang Hidup di Masyarakat Kalimantan Tengah.

Kegiatan yang diadakan oleh Komnas Perempuan belum lama ini berlangsung di Hotel M Bahalap, Palangka Raya, dalam rangka memperoleh masukan terkait relevansi Hukum Adat dan Rancangan KUHP, diantaranya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan), Akademisi, Ahli, dan Tokoh Adat yang ada di Kalimantan Tengah.

Kepada media ini Kajari Pulang Pisau Menututkan bahwa FGD tersebut membahas mengenai hukum adat yang seringkali kurang memperhatikan kepentingan perempuan, anak dan kelompok minoritas.

“Kegiatan itu dalam rangka memperoleh masukan terkait relevansi Hukum Adat dan Rancangan KUHP, diantaranya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan), Akademisi, Ahli, dan Tokoh Adat yang ada di Kalimantan Tengah. Peserta berasal dari Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Katingan, dan Kota Palangka Raya” Terang Priyambudi

Selain itu Priyambudi menambahkan Diantaranya OPD, Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Universitas Palangka Raya, Damang, Mantir, dan lainnya.

Pantuan media di lapangan , Dalam sesi tanya jawab Kajari Pulang Pisau menegaskan bahwa Hukum Pidana adat bisa dijadikan sebagai sumber hukum Pemeriksaan.

“Hukum adat dapat menjadi sumber hukum positif dalam arti hukum pidana adat dapat menjadi dasar hukum pemeriksaan di Pengadilan dan juga sebagai sumber hukum negatif yaitu ketentuan-ketentuan hukum adat dapat menjadi alasan pembenar, alasan memperingan pidana atau memperberat pidana”. Tegas Kajari.

Ditambahkan Kajari bahwa sebagai APH, Kejaksaan tentunya harus dapat menjamin pelaksanaan proses penegakan hukum adat sebagaimana yang diamatkan undang-undang agar keberlakuan hukum adat dapat dijalankan sesuai dengan hukum adat yang berlaku di daerah hukum adat masing-masing demi mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum.

“Apabila tidak dapat diselesaikan secara hukum adat, maka kejaksaan dapat memproses berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” tukasnya.

(Dicky)

TAGGED:Kejaksaan Negeri Pulang Pisau
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pantau Percepatan Pembangunan Desa. Gubernur Sambut Kunker Mendes PDT RI July 4, 2025
  • Kepala Dinas PUPR Kalteng Ajak Pemuda Katolik Berpikir Eksponensial dan Siap Hadapi Dunia Digital July 4, 2025
  • Rapimpurnas KNPI 2025. Gubernur : Generasi Muda Harus Mampu Jawab Tantangan Zaman dengan Kualitas Karakter Kuat, Miliki Attitude Serta Mindset yang Benar July 3, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota PalangkarayaPulang Pisau

Palangka Raya Juara Umum Pesparawi XVII Tingkat Kalteng

July 6, 2024
Pulang Pisau

PUPR Pulang Pisau Muluskan Jalan Rei 3

December 27, 2023
Pulang Pisau

Tingkatkan Partisipasi dan Wujudkan Pemilu Damai 2024, KPU Pulpis Gelar Jalan Sehat

December 10, 2023
Pulang Pisau

Hari Bhakti PUPR Ke-78, Ini Program DPUPR Pulpis Tahun 2024

December 9, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?