Syarat PCR untuk Penumpang Pesawat Perlu Ditinjau
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, berharap pemerintah meninjau persyaratan PCR (Polymerase Chain Reaction), yang diberlakukan untuk para penumpang pesawat.
“Persyaratan PCR tersebut perlu ditinjau, mengingat tingkat penyebaran virus Covid-19 di Kota Palangka Raya pada khususnya dan wilayah Kalteng pada umumnya cenderung menurun,” ungkapnya, Selasa (5/10/2021).
Menurut Sigit, tidaklah berlebih apabila kebijakan pemerintah terkait syarat PCR harus ditinjau kembali. Namun tetap mengedepankan upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Slebagai gantinya tetap menggunakan syarat deteksi lainnya. Sebut saja swab antigen,” cetusnya.
Politikus PDI Perjuangan ini mengungkapkan, dengan swab antigen, maka setidaknya beban masyarakat tidak lebih berat bila dilihat dari sudut pandang ekonomi. Disisi lain, dengan swab antigen menjadi salah satu langkah nyata sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Diketahui tambah Sigit, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah merevisi syarat naik pesawat untuk penerbangan domestik sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19.
Syarat perjalanan tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 tahun 2021, dimana ketentuan PCR dan kartu vaksin berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar wilayah Jawa dan Bali.
Sementara untuk di luar Jawa Bali, syaratnya yaitu menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama, menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara. Aturan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 4. (dan)