DPRD Tegaskan Perubahan APBD Pulpis Sesuai Dengan Arah Pembangunan
PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID
Wakil Ketua (Waket) I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah (Kalteng), H Ahmad Fadli Rahman menegaskan, penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun 2021 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Pulpis.
Hal itu juga telah tertuang dalam kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan (PPAS) Perubahan tahun anggaran 2021.
“Penyusunan APBD Pulpis sudah sesuai dengan arah kebijakan pokok pembangunan untuk kepentingan masyarakat diwilayah Pulpis,” ucap Fadli sapaan akrab legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Ia juga mengatakan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021, telah tersusun pada struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan dalam rangka mengakomodasi kepentingan dan pelayanan terhadap masyarakat.
“Kenyataan ini terbukti dengan telah disetujuinya Raperda tentang perubahan APBD Pulpis tahun anggaran 2021 oleh majelis paripurna yang terhormat,” katanya.
Fadli juga mengungkapkan, dari berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan oleh DPRD Pihak, baik pada penyampaian pandangan umum anggota dewan dan pada saat dengar pendapat pembahasan antara badan anggaran legislatif dengan tim anggaran pemerintah daerah dan satuan kerja perangkat daerah telah disampaikan keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga.
“Kami dari pihak eksekutif telah semaksimal mungkin berusaha agar dalam perubahan ini dapat sesuai dengan arah pembangunan baik Pemerintah Pusat, Provinsi dengan Kabupaten Pulpis tentunya,” ungkapnya.
Fadli juga menyampaikan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini harus disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi.
“Dan itu telah kita lakukan. Apa yang menjadi catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut telah ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama yang selanjutnya akan mendapatkan persetujuan,” tutupnya.
(Dicky)