12 Desa Sadar Hukum Pulpis Dikukuhkan
- Pulang Pisau
admin01
- September 29, 2021
- 0

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID
Sebanyak 12 Desa di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah (Kalteng) dikukuhkan sebagai Desa Sadar Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Kalteng.
Kegiatan yang digelar di Aula Banama Tingang Kantor Bupati Pulang Pisau, Rabu (29/9/2021) dihadiri langsung oleh Kapala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, Dr Ilham Djaya, SH MH dengan disaksikan oleh Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang, Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono, Kajari Pulpis, Dr. Priyambudi SH.MH, Ketua PN Pulpis, Dr. Nenny Ekawaty Barus SH MH, Pabung 1011 KLK, Mayor Inf. Subur Harsono dan jajaran OPD dilingkup Pemkab Pulpis.
Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang dalam arahannya mengatakan pengukuhan desa/kelurahan binaan sadar hukum merupakan proses pembinaan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan semua elemen bangsa untuk pengembangan kesadaran hukum dan perwujudan budaya hukum di tengah-tengah masyarakat.
“Berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/104/2021 tanggal 26 Maret 2021 tentang desa/kelurahan Sadar Hukum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020, di Kabupaten Pulang Pisau ditetapkan 12 Desa Binaan Sadar Hukum yang terdapat di 7 kecamatan dan terhadap desa-desa tersebut akan dilakukan pembinaan secara berkelanjutan,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Taty sapaan akrab Bupati Pulpis itu meminta kepada seluruh desa/kelurahan Binaan Sadar Hukum yang telah dikukuhkan supaya bisa tetap menjaga dan memposisikan diri sebagai desa/kelurahan yang mengemban teguh komitmennya dalam peningkatan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam semua lini, baik yang bersifat kedaerahan maupun yang bersifat nasional.
“Kepada Camat dan Kepala Desa selaku pembina langsung, Pudjirustaty Narang mengharapkan untuk dapat mempertahankan dan meningkatkan program-program terkait ketaatan serta kesadaran hukum yang selalu dikoordinasikan dengan pihak terkait lainnya dalam mensukseskan pembangunan masyarakat sadar hukum,” ungkapnya.

Terpisah Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono SIK saat dihubungi kaltengterkini.co.id menjelaskan proses pembinaan Desa sadar hukum tersebut melalui proses seleksi selama 3 (Tiga) Tahun, sebelum dikukuhkan.
“Untuk Desa yang dikukuhkan menjadi desa sadar hukum merupakan desa yang sudah diseleksi selama 3 tahun mulai tahun 2019 lalu,” ungkap Kapolres Pulpis itu.
Proses seleksi, lanjut Kapolres Pulpis, dengan dimensi yang dinilai antara lain Pembayaran PBB sudah diatas rata-rata, selain itu Tingkat pernikahan dibawah umur yang rendah, Tingkat penggunaan narkotika yang rendah dan Sudah memiliki akses keadilan bagi masyarakat miskin.
“Bebrapa tahapan tersebut merupakan Seleksi yang harus di Teliti sebelum dikukuhkan. Semoga ini dapat dipertahankan kedepannya,” Pungkas Kapolres.
(Dicky)