PPKM Turun Level, Jangan Euforia Berlebih

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengaku menyambut positif mulai melandainya kasus positif Covid-19 di kota setempat. Begitupun tingkat kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan.

Terlebih saat ini kata dia, Kota Palangka Raya ditetapkan sebagai kita yang mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 oleh Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021.

“Artinya Palangka Raya turun level dalam penerapan PPKM. Sebelumnya dua Minggu belakangan ini masih memberlakukan PPKM Level 4,” ungkap Sigit, Rabu (22/9/2021).

Hanya saja terlepas dari itu Sigit berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah tidak lengah dengan penyebaran Covid-19 yang mulai melandai. “Jangan bereuforia, dan jangan kendor menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Termasuk dukung percepatan vaksinasi,” tegasnya.

Sementara dalam bagian lain politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, dengan turunnya level PPKM, maka berbagai aktivitas sektor dan bidang mulai bisa digerakkan kembali. Salah satunya pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas.

Begitupun pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Berikutnya, industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Selanjutnya pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

“Berdasarkan Instruksi tersebut, PPKM Level 3 diberlakukan sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021.Intinya tetap disiplin prokes,” tutup Sigit. (dan)

EDITOR:


SUMBER: