Penerapan Perwali 26/2020, Terjaring 11.142 Pelanggaran Prokes
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menyebutkan, selama penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes), setidaknya didapat ada 11.142 pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang ditindak oleh tim satgas covid-19.
Emi menambhkan, sejak diterbikan sekaligus diterapkannya Perwali itu pada 14 September 2020, maka sejak itu Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, tidak sedikitpun mengendurkan pengawasan terhadap ketaatan masyarakat menjalankan protokol kesehatan.
“Bahkan operasi yustisi baik kepada perorangan, sektor usaha, dan fasilitas publik masih kami lakukan setiap hari, sampai dengan sekarang,” ungkapnya, Senin (20/9/2021).
Lebih jauh Emi mengatakan, untuk memperkuat Perwali tersebut dalam implementasinya, maka diterbitkan pula Perwali Nomor 4 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Mikro sebagai penguatan penerapan prokes di tengah masyarakat.
“Maka itu, berdasarkan rekap data tercatat 11.142 pelanggaran prokes yang ditindak tegas oleh tim satgas dilapangan,” bebernya.
Adapun rinciannya lanjut Emi, yakni 232 teguran lisan (2,08 persen), 1.111 teguran tertulis (9,97 persen), 5.985 tindakan sanksi sosial (53,71 persen), dan 3.628 tindakan denda administrasi (32,56 persen), diberikan kepada masyarakat yang tidak memakai masker di fasilitas umum.
Berikutnya bagi tempat usaha terdapat 152 teguran tertulis 1,36 (persen) dan 12 tindakan denda administrasi (0,11 persen), diberikan kepada tempat usaha yang lalai dalam menerapkan prokes 3 M di tempatnya.
Selanjutnya ada 5 fasilitas umum yang mendapatkan denda administrasi (0,04 persen) dan ada 17 kegiatan masyarakat yang diibubarkan (0,15 persen), yang melanggar disiplin prokes.
“Total denda administrasi keseluruhan sebanyak Rp 450 Juta lebih yang telah kami setorkan kepada Kas Daerah,” terang Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya ini.
Selebihnya, Emi meminta seluruh masyarakat Kota Palangka Raya agar tidak sedikitpun mengendorkan disiplin prokes, yakni masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan jangan beraktivitas berkerumun. (okta)