Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pulang Pisau

Diduga Melakukan tindak pidana Pencurian, 2 Karyawan Pabrik Diamankan Polisi 

admin01
Published: September 16, 2021
Share
2 Min Read
IMG 20210916 WA0126
Ist – Tersangka tindak pidana pencurian

PULANG PISAU

Dua karyawan PT. Nagabhuana Aneka Piranti Unit VI, diamankan unit Reskrim Polsek  Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di areal Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kayu sengon tersebut.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ibda Abi Wahyu Prasetyo menuturkan, kejadian bermula saat Agus bersama Eko yang berstatus sebagai saksi, memeriksa barang kelengkapan hidran di Gudang Utility dan ternyata ada kurang / hilang barang berupa Flange (Penyambung Pipa Besi) ukuran 2,5 inci dalam jumlah cukup banyak.

“Kemudian saksi berinisiatif mencari di tempat pengepul rongsokan yang ada di Jl Lintas Kalimantan. Dan benar-benar ditempat pengepul rongsokan ditemukan barang-barang tersebut,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan barang yang dicuri yaitu flange (penyambung pipa besi) sebanyak 70 buah dan penutup flange 1 buah. 

Kemudian saksikan kembali ke pabrik, dan tanyakan kepada Danru security terkait-ciri-ciri pencurian pencurian ini.

“Setelah menemukan 2 pelaku dan diinterogasi oleh security, mereka berdua mengakui perbuatannya,” tulisnya.

Selanjutnya pihak Scurity melaporkan kedua pelaku ke Polsek Kahayan Hilir untuk proses lebih lanjut. Untuk kerugian materi dalam kejadian pencurian di PT. Nagabhuana jumlah Rp.10.300.000.

“Pelaku dan barang sudah kami amankan Dan akan kita kenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan,” Pungkas Kapolsek.

(Dicky)

TAGGED:Polsek Kahayan hilirPolsek Pulang Pisau
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Sinergi BPK dan Pemkab Kapuas Dorong Pelestarian Permainan Tradisional February 11, 2026
  • Forum Konsultasi Publik MPP Digelar, Pemkab Kapuas Matangkan Layanan Terpadu February 11, 2026
  • Yovie Widianto Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif Kalteng, Gubernur Agustiar: Jadi Penyemangat Generasi Muda February 10, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20250618 094711
Pulang Pisau

UPR Gelar Pelatihan Desain Grafis dan Video Edukatif di SMA Negeri 2 Kahayan Tengah

July 8, 2025
IMG 20240706 190332
Pulang PisauPemerintah Kota Palangkaraya

Palangka Raya Juara Umum Pesparawi XVII Tingkat Kalteng

July 6, 2024
WhatsApp Image 2023 12 15 at 09.39.04 e15afc7f
Pulang Pisau

PUPR Pulang Pisau Muluskan Jalan Rei 3

December 27, 2023
SAMPUL DEPAN Profil Perusahaan Company Profile.docx 2
Pulang Pisau

Tingkatkan Partisipasi dan Wujudkan Pemilu Damai 2024, KPU Pulpis Gelar Jalan Sehat

December 10, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?