
PULANG PISAU
Dua karyawan PT. Nagabhuana Aneka Piranti Unit VI, diamankan unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di areal Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kayu sengon tersebut.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ibda Abi Wahyu Prasetyo menuturkan, kejadian bermula saat Agus bersama Eko yang berstatus sebagai saksi, memeriksa barang kelengkapan hidran di Gudang Utility dan ternyata ada kurang / hilang barang berupa Flange (Penyambung Pipa Besi) ukuran 2,5 inci dalam jumlah cukup banyak.
“Kemudian saksi berinisiatif mencari di tempat pengepul rongsokan yang ada di Jl Lintas Kalimantan. Dan benar-benar ditempat pengepul rongsokan ditemukan barang-barang tersebut,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan barang yang dicuri yaitu flange (penyambung pipa besi) sebanyak 70 buah dan penutup flange 1 buah.
Kemudian saksikan kembali ke pabrik, dan tanyakan kepada Danru security terkait-ciri-ciri pencurian pencurian ini.
“Setelah menemukan 2 pelaku dan diinterogasi oleh security, mereka berdua mengakui perbuatannya,” tulisnya.
Selanjutnya pihak Scurity melaporkan kedua pelaku ke Polsek Kahayan Hilir untuk proses lebih lanjut. Untuk kerugian materi dalam kejadian pencurian di PT. Nagabhuana jumlah Rp.10.300.000.
“Pelaku dan barang sudah kami amankan Dan akan kita kenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan,” Pungkas Kapolsek.
(Dicky)