Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Percepatan Pembentukan Perda, Pemprov Gelar Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

admin01
Published: September 15, 2021
Share
3 Min Read
IMG 20210915 212136
Pemerintah Provinsi Kalteng menggelar Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. (foto/ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka percepatan pembentukan Perda, Pemerintah Provinsi Kalteng menggelar Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, Rabu (15/09/2021) di aula Hotel Putra Kahayan, Palangka Raya.

Rapat ini dibuka oleh Pj. Sekda Provinsi Kalteng, Nuryakin. Dihadiri oleh perwakilan instansi terkait dari masing-masing Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah ini menghadirkan Direktur Produk Hukum Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Makmur Marbun dan Plt. Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah, Saring sebagai Narasumber.

Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, Saring, dalam laporannya mengatakan maksud acara ini yaitu untuk melaksanakan inventarisasi peraturan daerah kabupaten/kota sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan juga Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

“Adapun tujuan dari pelaksanaan rapat ini adalah agar terwujudnya percepatan pembentukan Perda berkenaan dengan Retribusi dan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah,” beber Kepala Biro Hukum.

Sementara itu, Pj. Sekda Nuryakin dalam sambutannya mengatakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah Kabupaten/Kota.

Salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan yaitu melakukan pengawasan terhadap produk hukum daerah kabupaten/kota baik Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah.

Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota dilakukan Gubernur dibantu Perangkat Gubernur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2018 tentang Tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, pengawasan dilakukan mulai dari proses perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan Produk Hukum Daerah tersebut.

“Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan dimulai dengan melakukan inventarisasi peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang telah ditetapkan, kemudian melakukan kajian dengan parameter peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kebijakan strategis pemerintah pusat dan kebutuhan daerah.

Hasil inventarisasi dan kajian tersebut kemudian disampaikan ke DPRD Kab/Kota untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda),” ujar Nuryakin.

Lebih lanjut, Pj. Sekda memaparkan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah suatu konsep baru dalam penyusunan peraturan di Indonesia, yaitu teknik perancangan yang menggabungkan beberapa perundang-undangan aksesibilitas yang bermaksud meningkatkan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya sama dengan.

“UU Cipta Kerja bertujuan untuk menghapus aturan yang selama ini dianggap menghambat laju pertumbuhan ekonomi. Dengan UU Cipta Kerja, kebijakan peizinan berusaha dan investasi mengalami perubahan guna meningkatkan lapangan kerja nantinya,” pungkas Pj. Sekda Nuryakin. (Adpim/dan)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Kalteng Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 2026 April 17, 2026
  • Bupati Kapuas Cek Lokasi Tabligh Akbar, Tekankan Kesiapan Panitia April 17, 2026
  • Pemkab Kapuas Mulai Susun RDTR Mantangai, Bidik Kepastian Ruang dan Investasi April 17, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 17 at 19.50.15
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Kalteng Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 2026

April 17, 2026
WhatsApp Image 2026 04 17 at 19.49.34
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Kalteng Perkuat Sinergi Kalteng–Kalsel Lewat Penanaman Pohon dan Menembak Eksekutif

April 17, 2026
WhatsApp Image 2026 04 15 at 22.27.42
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sahli Gubernur Hadiri Pengukuhan Guru Besar UPR

April 15, 2026
WhatsApp Image 2026 04 15 at 22.27.23
Pemerintah Provinsi Kalteng

Paskah ASN, Pj Sekda Kalteng Tekankan Integritas dan Pelayanan Tulus

April 15, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?