Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Raperda Penanganan Covid-19 Selesai Dibahas, Terdiri Dari 12 Bab dan 21 Pasal

admin01
Published: September 13, 2021
Share
2 Min Read
Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, saat melaksanakan rapat raperda penerapan disiplin dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, di ruang komisi DPRD Kota Palangka Raya. (foto/ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu telah menyelesaikan pembahasan raperda penerapan disiplin protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya.

“Beberapa waktu lalu Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya telah menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah atau raperda penerapan disiplin protokol kesehatan,” kata Ketua Bapemperda DPRD kota Palangka Raya, Riduanto, Senin (13/9/2021).

Dikatakan, rapat raperda yang digelar secara virtual saat itu diikuti Bagian Hukum dan Pemerintahan Setda Kota Palangka Raya bersama sejumlah OPD terkait. Rapat diikuti pula anggot Fraksi DPRD Kota Palangka Raya, baik secara langsung maupun secara virtual.

Kembali dalam kesempatan itu Riduanto mengatakan, rapat tersebut secara khusus merupakan rapat untuk menyelesaikan pembahasan raperda penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

“Pembahasan raperda tersebut akhirnya sudah selesai, yang terdiri dari 12 bab dan 21 pasal,” bebernya.

Selanjutnya sambung Riduanto, tinggal bagian PPH DPRD dan Bagian Hukum Pemko Palangka Raya yang menyiapkan secara utuh hasil pembahasan raperda, untuk kemudian disampaikan ke Biro Hukum Pemprov Kalteng untuk dievaluasi,” katanya.

Ia menambahkan, Bapemperda dan pihak Pemko Palangka Raya saat ini tinggal menunggu hasil turunan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu dilakukan rapat sinkronisasi lagi terkait rapeda tersebut.

“Setelah itu baru diagendakan rapat paripurna untuk persetujuan bersama antara Walikota dan DPRD, baru setelah itu diminta nomor register perda ke Pemprov Kalteng lagi disahkan Walikot dan diundangkan oleh Sekda, begitu alur sebuah perda,” tandasnya. (dan)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Siswa Magang kepada Seluruh SMK Negeri dan Swasta di Kotawaringin Barat June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kota Palangka Raya

Waspada Potensi Kejahatan di Tempat Wisata

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Pengelola Wisata Perhatikan Kondisi Fasilitas Jelang Libur Nataru

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

DPRD dan Pemko Selalu Kedepankan Kepentingan Masyarakat

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bisa Tekan Inflasi

January 11, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?