Raperda Prokes. Perlu Satukan Semua Persepsi dan Mengakomodir Usulan dari Masyarakat
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan terus berlanjut.
Pada Kamis (2/8/2021) lalu, dimana Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat untuk membahas kembali raperda tersebut.
Adapun rapat pembahasan raperda itu digelar secara virtual, diikuti bagian Hukum dan Pemerintahan Setda Kota Palangka Raya bersama sejumlah OPD terkait.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Riduanto, bersama anggota Legislatif dari berbagai fraksi, baik secara langsung maupun secara virtual.
Riduanto mengatakan, pembahasan lanjutan Raperda Lenegakan Disiplin Protokol Kesehatan itu merupakan rapat pembahasan untuk ketiga kalinya.
“Saat ini pembahasannya masih dalam proses Rancangan Perda. Artinya, baru sampai pasal 4 pembahasan. Kemudian diskorsing untuk pembahasan lanjutan,” ucap Riduanto, di ruang komisi DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (3/9/2021).
Dijelaskan lebih lanjut, dalam isi raperda tersebut, terdapat 12 bab , 21 pasal dan 2 lampiran. Karenanya, dalam pembahasan kembali raperda tersebut perlu menyatukan semua persepsi. Baik dari persepsi legislatif maupun eksekutif.
.
“Hal ini bertujuan untuk mengakomodir usulan dari masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD,” jelasnya.
Disampaikan raperda prokes itu sendiri diajukan Pemerintah Kota Palangka Raya. Maka karena itu, dibahas bersama dengan DPRD dan ditelaah baik dari sisi masyarakat, sisi kepentingan pengusaha, penyelenggara tempat tempat umum dan sisi-sisi lainnya. (dan)