Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pulang Pisau

Guru Non Sertifikasi Mulai Risau, TPP Sejak Januari 2021 Belum Dibayarkan

admin01
Published: August 29, 2021
Share
2 Min Read
Ilutrasi

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID

Tenaga Pendidik atau Guru khususnya Non Sertifikasi mulai merasa risau. Pasalnya Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) sejak Januari 2021 hingga saat ini belum membayarkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Guru non sertifikasi di wilayah tersebut.

Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau Zulkadri membanarkan bahwa guru non sertifikasi diwilayah Pulpis belum menerima TPP.

“Kendalanya, karena dalam Surat Keputusan TPP ada kekurangan pengaturan terkait dengan ketidakhadiran. Sanksinya tidak diatur di situ. Sedangkan dalam peraturan bupati (Perbup) ada mewajibkan memotong jika kehadiran tidak penuh. Jadi Dinas Pendidikan (Disdik) mengalami kesulitan menghitung jumlah yang dibayarkan,” kata Zulkadri.

Pria yang dikenal akrab dengan awak media itu mengungkapkan, dalam pembayaran TPP pengaturan antara struktural dengan fungsional beda.

Di dalam Perbup lebih mengatur di struktural. Kalau fungsional diatur dalam SK bupati.

“Nah, di dalam SK bupati itu tidak ada berapa berapa persen pemotongan. Ini yang jadi kendala di Disdik dalam menghitung TPP Guru Non sertifikasi di Pulpis,” jelasnya.

Akibatnya, lanjut dia, sejauh ini Disdik belum bisa mengajukan pembayaran TPP bagi guru non sertifikasi diwilayah Pulpis. Karena belum ada payung hukum berapa pemotongan ketidakhadiran.

“Kami sudah sarankan, kalau mau revisi SK itu silakan ajukan nota pertimbangan kepada bupati untuk revisi SK itu. Buatkan persentase potongan itu,” ucapnya.

Zulkadri juga mengatakan, untuk pembayaran TPP bagi pegawai fungsional yang belum terbayar hanya guru. Kalau untuk pegawai fungsional dari tenaga kesehatan dan rumah sakit sudah dibayar.

Terkait alokasi anggaran untuk TPP, Zulkadri memastikan tidak ada masalah.

“Untuk anggaran TPP sudah tersedia. Secara keseluruhan anggaran TPP mencapai Rp65 miliar. Yang belum terserap TPP untuk guru,” tegasnya.

(Pri)

TAGGED:TPP Guru Non Sertifikasi Pulpis
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Tim EE Palangka Raya Bentuk Iman Anak Menjadi Pribadi Kristus June 28, 2025
  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota PalangkarayaPulang Pisau

Palangka Raya Juara Umum Pesparawi XVII Tingkat Kalteng

July 6, 2024
Pulang Pisau

PUPR Pulang Pisau Muluskan Jalan Rei 3

December 27, 2023
Pulang Pisau

Tingkatkan Partisipasi dan Wujudkan Pemilu Damai 2024, KPU Pulpis Gelar Jalan Sehat

December 10, 2023
Pulang Pisau

Hari Bhakti PUPR Ke-78, Ini Program DPUPR Pulpis Tahun 2024

December 9, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?