Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Cegah Penyebaran Covid-19, Kebijakan PPKM Harus Didukung

admin01
Published: August 29, 2021
Share
2 Min Read
IMG 20210830 WA0012
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebagaimana diketahui, perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palangka Raya resmi diberlakukan, hingga 6 Sepetember 2021 mendatang.

“Penerapan kebijakan ini harus didukung semua elemen masyarakat, sehingga didapat hasil maksimal dalam mencegah penyebaran Covid-19,” kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, Minggu, (29/8/2021).

Dikatakan, meski pembatasan diberlakukan, namun kelonggaran atau relaksasi tetap diberikan oleh pemerintah. Ketentuan itu dapat dilihat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021 terkait PPKM Level 4.

Dalam pemberlakuan tersebut, sejumlah aktifitas diberi kelonggaran. Seperti salah satunya, pemberlakuan aktifitas restoran, rumah makan, kafe, baik dengan skala kecil, sedang, maupun besar, dimana bisa beroperasi sampai jam 22.00 dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan 2 orang per meja.

Secara umum, bila dibandingkan dengan edaran sebelumnya, ada sejumlah relaksasi atau pelonggaran kebijakan dalam aturan PPKM Level 4 yang baru ini.

“Kebijakan kelonggaran ini harus disambut positif oleh masyarakat maupun semua dunia usaha. Sebab Instruksi dari pusat telah sesuai dengan kajian dari daerah,” jelas Sigit.

Sementara itu lanjut pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua Asosiasi DPRD Seluruh Indonesia (Adeksi) ini menyebutkan, kebijakan yang diberlakukan Pemerintah Kota Palangka Raya terkait PPKM level 4 ini, pastinya sudah dikaji secara komprehensif. Dikarenakan kebijakann tersebut sudah memperhatikan seluruh aspek di dalam kehidupan.

“Keputusan ini sudah memperhatikan kehati hatian, dengan memperhatikan seluruh aspek, baik ekonomi, kesehatan, dan lain sebagainya. Tinggal dukungan masyarakat untuk menaati aturan tersebut,” pungkas politikus PDI Perjuangan ini. (dan)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Community Ekraf Kapuas Diluncurkan, Bupati Wiyatno Siapkan Ruang Publik untuk UMKM dan Pelaku Kreatif June 27, 2026
  • Pemprov Kalteng Apresiasi Pelantikan Pengurus IODI Masa Bakti 2026–2030 June 27, 2026
  • Ribuan Warga Meriahkan Fun Bike dan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 Bersama Gubernur Kalteng June 27, 2026

Berita yang mungkin anda minati

10 1
DPRD Kota Palangka Raya

Keluarga Berperan Ciptakan SDM Berkualitas

May 12, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.34.11
DPRD Kota Palangka Raya

Kawasan Kumuh di Bantaran Sungai Perlu Dibenahi

May 11, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.32.13
DPRD Kota Palangka Raya

Pembangunan Palangka Raya Beri Dampak Positif

May 11, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.31.34
DPRD Kota Palangka Raya

Perlu Pengawasan Ketat WFH ASN

May 11, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?