Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Uncategorized

Ibu Hamil Terpapar Covid-19, Jangan Panik !! Tingkatkan Asupan Supplemen dan Nutrisi

admin01
Last updated: August 21, 2021 1:45 pm
admin01
Share
4 Min Read
Zoom Webinar Edukasi bertajuk “Positif Covid Saat Hamil ? Jangan Panik !”. (foto/ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ibu yang tengah menjalani masa kehamilan dan terpapar virus Covid 19 di periode tahun kedua masa Pandemi, bukanlah hal yang baru. Namun, hal tersebut tetap harus diwaspadai. Selain berpotensi resiko terhadap janin yang dikandung pun kehidupan ibu dapat terancam.

Dua hal yang harus segera dilakukan pasangan suami istri jika mengetahui salah satu pasangan atau ibu yang mengandung terpapar corona.

Hal pertama, singkirkan rasa panik, rasa gelisah. Kepanikan yang berlebihan dapat menurunkan imunitas/ kekebalan tubuh ibu hamil.

Kedua, penting juga untuk asupan supplemen, dan nutrisi yg baik untuk gizi bagi ibu hamil, ” tutur dr. Reza Wangsanagara, Sp.OG., FICS., saat membuka sesi Edukasi Webinarnya yang bertajuk “Positif Covid Saat Hamil ? Jangan Panik!” melalui kanal zoom Siloam Hospitals Palangka Raya, Kamis (19/08/2021)

Menurut, dr. Reza Wangsanagara, dokter spesialis kandungan yang berpraktek tetap di rumah sakit Siloam Palangka Raya, suplementasi yang dapat diberikan kepada Ibu hamil terkonfirmasi positif virus Corona, yaitu :
– Vitamin D, 1000-5000 IU/ hari
– Vitamin C Non Acidic 500 mg
– Multivitamin tambahan dari C, B, E, Zinc
– Dapat diberikan Paracetamol 500mg apabila demam.
– Pemberian Antivirus :”Tidak Rutin” diberikan atau diberikan dengan melakukan konsultasi dokter terlebih dahulu.

“Perhatikan tanda atau gejala pada ibu hamil yang sedang menjalani isolasi mandiri utuk segera dibawa ke rumah sakit, seperti demam tinggi diatas 38″C, frekuensi bernafas diatas 24 kali/menit , Denyut nadi diatas 100 kali/menit, sesak napas, keringat dingin atau jika ada tanda-tanda bahaya” dari kehamilan”, ungkap Reza.

Ia menambahkan, tanda bahaya yang disampaikan berupa nyeri kepala, keluar darah hingga adanya air ketuban yang keluar.

“Selalu berpikir positif, hindari stress serta iringi selalu kegiatan selama masa kehamilan dengan banyak berdoa agar hati mendapatkan ketenangan,” imbuh Reza menambahkan tips pada edukasinya.

Mengacu pada data yang dikeluarkan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia ( POGI), setidaknya dalam kurun waktu setahun terakhir (April 2020 – April 2021) di masa Pandemi Covid-19 hingga saat ini, terkonfirmasi sebanyak 536 ibu hamil positif Covid-19 dan 3% diantaranya dinyatakan meninggal dunia.

Pemberian Vaksin Ibu Hamil

Melanjutkan sesi edukasinya, dr. Reza Wangsanagara, Sp.OG., FICS., turut menambahkan materi yang berkaitan erat tentang, Apa dan Kenapa serta Bagaimana, Vaksin Covid 19″ kepada Ibu Hamil dan Ibu menyusui.

“Ibu hamil dan menyusui disarankan tetap menjadwalkan untuk menerima Vaksin Covid-19 guna menekan berbagai potensi kegawat daruratan, ” sebut Reza.

Disampaikannya, pada lebih dari 50 peserta webinar tersebut, vaksinasi terbukti mampu mencegah resiko gejala berat, sekaligus mencegah komplikasi kehamilan pada masa persalinan.

“Pemberian ASI tetap dapat diberikan selama periode menyusui pasca melakukan vaksinasi. Vaksin juga tidak berkaitan dengan resiko keguguran atau kelainan kongenital pada janin, ” tutur Reza Wangsanagara.

Dokter Reza, menutup Webinar kali ini dengan menyampaikan “Rekomendasi POGI dan IDI tentang Vaksinasi pada “Ibu Hamil” adalah sebagai berikut :

– Semua jenis Vaksin ( Resmi BPOM) yang ada di Indonesia saat ini dapat diberikan pada Ibu hamil dan Ibu Menyusui.

– Ibu Hamil yang diutamakan mendapat Vaksin terlebih dulu adalah dari kelompok: Tenaga Kesehatan, Beresiko Tinggi, Berusia diatas 35 tahun, Adanya komorbid, Obesitas ( BMI diatas 30).

– Vaksinasi pada “Ibu Hamil” hanya dapat dilakukan dengan pengawasan Dokter.

– Pemberian Vaksin dosis pertama diberikan diatas 12 minggu usia kehamilan dan diharapkan paling lambat di usia 33 minggu.

Sehubungan dengan periode kritikal Organogenesis Trisemester Pertama dan guna memberikan perlindungan pada akhir Trisemester ke dua dan ke tiga. (humas siloam/*)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Proyek Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan dan DLH Kobar Sosialisasikan Program JHT untuk 400 Pekerja Non-ASN June 25, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Uncategorized

April 13, 2025

April 13, 2025
Uncategorized

Kalteng Bersholawat Momen Memupuk Solidaritas Masyarakat

November 10, 2024
Uncategorized

64 SK PPPK Diserahkan, Anggota DPRD Barito Utara Ingatkan Jaga Loyalitas dan Utamakan Pelayanan Masyarakat

December 10, 2023
Uncategorized

Dr H Bahrul Ilmi, SH MH, Pengusaha Sukses Menempati Posisi Pertama Dihati Masyarakat Sebagai Tokoh Dan Layak Pimpin Barito Kuala 2024

October 18, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?