Batas Tertinggi Tarif Pemeriksaan PCR Luar Jawa-Bali Rp.525.000. Gubernur Minta Faskes Segera Menyesuaikan
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Presiden Jokowidodo Memerintahkan agar biaya pemeriksaan RT-PCR diturunkan untuk memperbanyak testing dan membantu mengurangi beban biaya bagi masyarakat.
Kementerian kesehatan melalui surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR. Kementerian Kesehatan RI menetapkan batas tertinggi pemeriksaan RT-PCR Rp. 495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp. 525.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran mengatakan, penyesuaian harga tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat agar mendapatkan harga yang wajar, ungkapnya dalam press release yang disampaikan DiskominfoSantik Provinsi Kalteng, Kamis (19/8/2021) sore.
Oleh karena itu, Gubernur meminta agar seluruh fasilitas kesehatan di kabupaten/kota yang memiliki laboratorium kesehatan segera menyesuaikan harga sesuai surat edaran yang ada tersebut.
Gubernur juga menegaskan, Dinas Kesehatan Provinsi dan para Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan tarif atas pemeriksaan RT-PCR sesuai surat edaran.
“Jangan sampai penyesuaian kegiatan masyarakat pada tatanan kehidupan baru ini. Terhalangi oleh tidak ada nya fasilitas penunjang atau pun tingginya harga yang harus di keluarkan. Sehingga masyarkat dapat mendeteksi sedini mungkin jika ada gejala, dapat segera memeriksakan dengan harga yg lebih terjangkau, tegas Gubernur.
Gubernur H. Sugianto Sabran kembali mengingatkan agar kita semua tetap menerapkan protokol kesehatan dan sekaligus mengingatkan para Bupati/Walikota agar mempercepat pelaksanaan vaksinasi, terutama kabupaten/kota yang masih memiliki banyak persediaan vaksin. (mmc/ndo)