Berakhir Hari Ini, PPKM Level 4 Tidak Diperpanjang Lagi

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pada hari ini, tanggal 17 Agustus 2021, bersamaan dengan berakhirnya Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/171/2021 tgl 5 Agustus 2021, PPKM Level 4 yang diberlakukan di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah sejak tanggal 5 Agustus 2021, berakhir.
Demikian diungkapkan, Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran sekaligus selaku Ketua Satgas Provinsi Kalteng dalam press releasenya, Selasa (17/8/2021) sore.
Dikatakannya, secara khusus untuk Kota Palangka Raya, PPKM Level 4 tersebut telah diberlakukan sejak tanggal 3 Agustus 2021.
Dalam jangka waktu 14 hari tersebut, berbagai upaya telah dilakukan secara sinergis antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota, dan didukung penuh seluruh Forkompimda Provinsi Kalimantan Tengah dan Forkompimda Kabupaten/Kota, dan tentu atas dukungan seluruh masyarakat Kalimantan Tengah.
Gubernur Kalimantan Tengah terus memperhatikan data-data mengenai covid-19 yang terjadi selama 14 hari untuk menentukan kebijakan yang akan diambil ke depannya, termasuk kebijakan mengenai perpanjangan PPKM Level 4.
Berdasarkan Zonasi dari Bersatu Lawan Covid-19 (BLC), posisi pada tanggal 1 Agustus 2021, Kabupaten/Kota Zona Merah di Kalimantan Tengah sebanyak 5 (lima) daerah yaitu: Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur, sedangkan lainnya, Zona Oranye.
Maka pada 15 Agustus 2021, Zona Merah berkurang menjadi 2 (dua) yaitu Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barito Timur, kemudian Kabupaten Seruyan telah mengalami perbaikan menjadi Zona Kuning, sedangkan lainnya Zona Oranye.
Secara khusus Kota Palangka Raya yang dalam beberapa minggu selalu berada pada Zona Merah, telah mengalami perbaikan menjadi Zona Oranye.
BOR Isolasi Covid-19 pada tanggal 3 Agustus 2021 berada pada angka 57,5% dan BOR Intensif 61,1%, maka pada tanggal 16 Agustus 2021 BOR Isolasi berada pada 41,4% dan BOR Intensif 57,5%.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memutuskan tidak memperpanjang PPKM Level 4 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan menyerahkan penanganannya kepada masing-masing kabupaten/kota berdasarkan kriteria yang ada.
Pemerintah Provinsi selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah akan melihat, memantau dan melaporkan hasil penanganan pandemi Covid-19 kepada Pemerintah Pusat.
Jika dalam pelaksanaan PPKM sesuai kriteria yanga ada, pemerintah Kabupaten/Kota menemui kesulitan, agar dilaporkan secara berjenjang ke Pusat melalui Pemrov Kalteng.
Apabila Kabupaten/Kota memerlukan bantuan dari Pemrov Kalteng, hal ini menjadi atensi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Gubernur Kalimantan Tengah mengharapkan momentum perbaikan yang sudah dicapai dalam 14 hari ini dapat dipertahankan oleh masing-masing Kabupaten/Kota sehingga penanganan covid-19 semakin membaik ke depannya, harapnya. (mmc/dan)