Inovasi FiberStar: Hadirkan Pemerataan Layanan Kesehatan Digital Untuk Indonesia
Gubernur Perintahkan Kabupaten/Kota Terapan 3T di Zona Merah dan Isolasi Mandiri Harus Terpusat
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Masih tingginya penyebaran covid-19 di Bumi Tambun Bungai saat ini, Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran memerintahkan kabupaten/kota untuk menerapkan secara maksimal 3T
(Testing, Tracing dan Treatment) di daerah zona merah dan isolasi mandiri harus terpusat.
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menyebutkan, tingginya penyebaran Covid-19 saat ini, menandakan 3T (testing, tracing dan treatment) dan isolasi mandiri terpusat belum maksimal.
Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PPKM, Satgas kabupaten/kota harus lebih tegas lagi dalam upaya pencegahan dan penanganan.
Upaya untuk menekan sebaran covid ini harus dengan kepatuhan protokol kesehatan, juga isolasi mandiri terpusat dengan dukungan masyarakat, ungkapnya, Rabu (11/8/2021).
Gubernur menambahkan, jika setengah hati dalam penanganan covid ini bisa berakibat fatal. Covid ini seperti gunung es. Kabupaten/kota saya minta jalankan 3T dan protokol kesehatan secara maksimal atau anggaran APBD dan APBN yang dikeluarkan mubajir.
Kabupaten/kota harus laksanakan intruksi ini. “Isolasi mandiri secara terpusat akan memudahkan kita untuk melakukan pengawasan dan pengobatan. Satgas kabupaten/kota, jangan kendor dan setengah hati dalam penaganan Covid-19. Covid dan kematian akan terus menghantui masyarakat, tegasnya.
Gubernur juga perintahkan bupati/walikota sebagai ketua satgas, untuk menekan dan membantu pelayanan kepada masyarakat kita, untuk menekan angka penyebaran saat ini. “Kita juga dibantu oleh pak Presiden oksigen concentrator sehingga upaya menekan angka kematian dan melayani masyarakat yang dirawat dan terpapar dapat dilakukan,” ucap Gubernur Sugianto.
Sugianto meminta, pelaksanaan tracing dilakukan secara tuntas kepada seluruh kontak erat kasus konfirmasi, sampai mencapai lebih dari 15 orang kontak erat per kasus konfirmasi.
“Pastikan seluruh kontak menjalani karantina sampai diperoleh hasil pemeriksaannya. Laksanakan perawatan secara tuntas dan terpadu,” tegasnya lagi.
Sugianto berharap, kebupaten/kota melaksanakan secara konsisten Instruksi Menteri Dalam Negeri RI dan Instruksi Gubernur Kalteng mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan agar dilaksanakan secara tegas, namun tetap harus humanis.
Pasien positif yang berat atau sedang bisa segera dirawat di rumah sakit, dan yang tidak bergejala atau ringan bisa dirawat di pusat isolasi pemerintah.
“Isolasi secara terpusat, merupakan langkah antisipasi keterlambatan dalam melakukan treatment (perawatan). Saya yakin jika 3T dijalankan secara optimal hasilnya akan bagus dan angka kematian bisa kita tekan,” tutup Gubernur Sugianto. (dan)