Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Kuala Kapuas

Polres Kapuas Rilis Kasus Korupsi Dana Desa

admin01
Published: August 2, 2021
Share
2 Min Read
IMG 20210802 WA0074
Polres Kapuas bersama Polda Kalteng merilis kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus korupsi pada pengelolaan Dana Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat. (foto/ist)

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Jajaran Polres Kapuas melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kapuas bersama Polda Kalteng merilis kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus korupsi pada pengelolaan Dana Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat, Senin (2/8/2021).

Press Releasse pengungkapan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Kapuas serta Kasat Reskrim Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si, menerangkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku sebut saja (WJ) yang merupakan Kepala Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat .

“Dalam kasus ini pelaku kita jerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tambah Kapolres.

Adapun kerugian keuangan negara, tambah Kapolres, sebesar Rp. 791.074.500,00,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Tujuh Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah) yang di korupsi oleh pelaku dari dana Desa T.A. 2020 yang dialokasikan untuk bantuan langsung tunai kepada masyarakat, sebagai dampak dari pandemi covid-19 dan juga tidak melakukan kegiatan fisik berupa pembangunan yang menggunakan anggaran Dana Desa.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolres (dan)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Agustiar Sabran Gelar Open House Idul Adha, Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat May 27, 2026
  • Reza Prabowo Resmi Jabat Kadisdik Kalteng Definitif, Siap Jalankan Program Kartu Huma Betang May 27, 2026
  • PT BSS Salurkan 450 Paket Daging Kurban untuk Warga, Ponpes dan Panti Asuhan May 27, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 05 24 at 11.18.44
DPRD Kabupaten Kuala Kapuas

Ardiansah Sebut Terpilihnya Kamayanti Cerminkan Soliditas Golkar Kapuas

May 24, 2026
WhatsApp Image 2026 05 17 at 12.04.10
Kuala Kapuas

PAC PDI Perjuangan Se-Kapuas Dilantik, Targetkan 15 Kursi DPRD

May 17, 2026
WhatsApp Image 2026 05 10 at 10.56.24
DPRD Kabupaten Kuala KapuasKuala Kapuas

Warga Teluk Palinget Minta DPRD Kapuas Gelar RDP Soal Pembangunan Tower

May 10, 2026
WhatsApp Image 2026 05 08 at 20.13.32
DPRD Kabupaten Kuala Kapuas

DPRD Kapuas Tutup Masa Sidang I, Buka Agenda Persidangan Baru

May 8, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?