Nelayan Kahayan Kuala Didampingi Fordayak Pulpis, Hentikan Pembuatan Saluran Limbah PT KLS

Hentikan Paksa
IST – Nelayan Kahayan Kuala Didampingi Fordayak Pulpis menghentikan pembuatan saluran limbah PT KLS

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID

Para nelayan Kecamatan Kahayan Kuala khususnya Desa Sei Pudak, didamping Forum Pemudah Dayak Kabupaten Pulang Pisau (Fordayak Pulpis), Selasa (13/07/2021), menghentikan paksa pembuatan saluran pembuangan limbah milik PT Karya Luhur Sejati (KLS) salah satu perusahaan besar swasta yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dan beroperasi di Kecamatan Kahayan Kuala, Pulpis.

Hal tersebut dibenarkan Camat Kahayan Kuala Muhammad Daulay. Aksi yang dilakukan warga Desa Papuyu III Desa Sei Pudak dan Desa Pasanan yang berprofesi sebagai nelayan tambak dan nelayan tangkap.

Dikatakan Daulay aksi yang dilakukan nelayan setempat didasari bahwa pembuatan saluran pembuangan limbah menuju ke arah laut ini merugikan bagi para nelayan.

“Pembuangan limbah dinilai berpotensi membuat pencemaran terhadap kondisi air dan ekosistem yang berdampak pada penurunan pada hasil produksi ikan dari tambak dan alam sekitar,” ucapnya.

Lanjut dikatakan Daulay, untuk menjaga hal hal yang tidak diinginkan terjadi, pemerintah kecamatan bersama Kapolsek dan Danramil setempat melakukan koordinasi dan memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dengan nelayan.

“Hasil musyawarah bahwa disepakati pembangunan saluran tersebut dihentikan sementara hingga menunggu hasil mediasi yang dilakukan tim teknis pemerintah setempat dan meminta masyarakat dapat menahan diri,” katanya.

IST – Mediasi Nelayan Kahayan Kuala yang didampingi Fordayak Pulpis dengan Pihak aparatur Kecamatan Kahayan Kuala, Pulpis

Sementara itu Koordinator nelayan tambak dan nelayan tangkap Desa Pepuyu III Sei Pudak Haidir mengungkapkan penghentian paksa pembuatan saluran pembuangan limbah perusahaan kelapa sawit PT KLS yang beroperasi di wilayah desanya, karena pihak perusahaan dinilai tidak konsisten dengan hasil kesepakatan bersama.

“PT KLS juga dengan sengaja mengabaikan keberlangsungan kehidupan ekosistem yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat setempat,” ungkapnya.

Haidir menjelaskan, pihak perusahaan terus memaksakan pembuatan saluran pembuangan limbah tersebut. Apabila saluran limbah ini sampai ditembuskan ke muara laut, maka dapat dipastikan merubah sanitasi air dan mengakibatkan pencemaran terhadap air tambak di wilayah pesisir juga berdampak matinya ekosistem lingkungan sekitar hingga menurunan hasil produktivitas nelayan tambak dan nelayan tangkap.

Dikatakan Haidir, pada intinya warga menolak tegas pembuatan saluran limbah tersebut, dengan alasan air limbah yang mengalir dari perusahaan tersebut karena hanya mengakibatkan pencemaran air serta berdampak serius terhadap anjloknya hasil produksi nelayan.

Lanjut dikatakan Haidir dengan komitmen dihentikannya pembuatan saluran ini, semua pihak harus saling menghormati apa yang telah menjadi kesepakatan bersama.

Apabila pihak perusahaan PT KLS terus memaksakan kehendak, maka para nelayan akan terus melakukan penolakan dan menurunkan kembali warga ke lokasi pembangunan saluran limbah dengan jumlah lebih banyak lagi.

“Kami berharap kepada Bupati Pulang Pisau Pudjiruststy Narang bersama perangkatnya bisa bertindak dengan cepat dalam memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang sedang dihadapi warga nelayan tambak dan nelayan tangkap dengan PT KLS agar tidak berlarut larut,” tutupnya.

(Pri)

EDITOR:


SUMBER: