Klinik Bisnis Bantu UMKM Bagaimana Cara Pembuatan PIRT agar Naik Kelas

Tim Klinik Bisnis mengadakan penyuluhan prosedur pembuatan PIRT bagi pelaku UMKM secara Daring. (foto/ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID -Sektor produksi usaha rumahan telah menjadi trend masa kini, pola ini kian berkembang dipengaruhi dengan terjadinya pandemic covid-19.

Keadaan ini menuntun pegiat UMKM berinovasi dari rumah. Pilihan untuk menjalankan usaha rumahan tidak terlepas dari banyak keuntungan.

Humas Klinik Bisnis Hilyatul Asfia menerangkan keuntungan tersebut meliputi waktu yang lebih fleksibel untuk bekerja, biaya yang jauh lebih hemat dibandingkan menyewa toko.

“Pilihan usaha rumahan tidak terlepas dari banyak keuntungan, apalagi faktor biaya yang lebih hemat merupakan pengaruh utama”, jelas alumni Magister Hukum UII tersebut.

CEO Klinik Bisnis Monica Putri Rasyid memaparkan penjualan produksi pangan rumah tangga sebaiknya dibarengi dengan kepemilikan Sertifikat Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

“Sertifikat PIRT diperlukan oleh pelaku UMKM sektor rumah untuk menjamin kelayakan produk dan menjadi daya jual bagi konsumen”, jelas CEO Abdul Rasyid Foundation tersebut.

Ia menambahkan ketatnya persaingan dengan berbagai jenis produk usaha modern lain, menjadi perhatian serius oleh Tim Klinik Bisnis mengadakan penyuluhan prosedur pembuatan PIRT bagi pelaku UMKM agar tetap bangkit meski berhadapan dengan covid-19.

Selaras dengan penyampaian tersebut, Koordinator Klinik Bisnis Muhammad Asary menuturkan penyuluhan kepemilikan Izin PIRT kepada para mitra bertujuan apabila pegiat UMKM hendak naik kelas.

“Artinya melalui penyuluhan ini, diharapkan kepemilikan Izin PIRT oleh Pelaku UMKM di Kalimantan Tengah meningkat, sehingga kita telah satu langkah lebih maju dalam menjalankan usaha kedepannya”, papar CEO A’Long Group tersebut.

Berdasarkan pengamatan yang dilakukan, penyuluhan tersebut dilakukan secara online dengan melibatkan Para Mitra UMKM Klinik Bisnis serta Pegiat UMKM di Indonesia.

Dengan menghadirkan Desi Yubilate dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya.

Desi yang juga merupakan alumni dari Universitas Pelita Harapan ini menyampaikan manfaat dari Izin PIRT bagi para pelaku UMKM.

Ia menjelaskan banyak keuntungan yang diperoleh antara lain produk dapat dipasarkan secara luas, sudah layak edar, keamanan dan mutu produk terjamin, meningkatkan nilai jual produk, produk bisa masuk ke toko modern (supermaket).

“Manfaat inilah yang menjadikan pelaku UMKM pada sektor rumahan memiliki daya saing dan tentunya naik kelas”, jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Desi yang juga merupakan Analis Dokumen Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya menjelaskan secara terperinci prosedur pendaftaran yang diperlukan.

“Prosedur dimulai dari permohonan yang diajukan oleh para pelaku UMKM untuk mendapatkan Izin PIRT tidak dikenakan biaya, alias gratis”, ungkapnya kepada para peserta yang berhadir.

Ia menjelaskan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengurus Izin PIRT pertama, kepemilikan NIB dan Izin dari OSS. Kedua, pastikan jenis pangan masuk dalam kategori IRTP. Ketiga, tempat produksinya menempati rumah tempat tinggal.

Keempat, pemilik atau penanggung jawab harus sudah memiliki pengetahuan cara pengolahan pangan yang baik, dibuktikan dengan sertifikat penyuluhan keamanan pangan. Kelima, hasil pemeriksaan sarana dan prasarana produksi harus memenuhi persyaratan teknis di lapangan. Keenam, label harus memenuhi persyaratan UU yang berlaku. (dan)

EDITOR:


SUMBER: