Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pulang Pisau

SK Plt Bupati Pulpis Masih di Pemprov Kalteng

admin01
Published: May 29, 2021
Share
2 Min Read
Bakhzar Efendi
Ist – Kabag Administrasi Pemerintahan, Setda Pulpis Bakhzar Efendi

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID

Berkenaan dengan status Wakil Bupati Pulang Pisau (Wabup Pulpis) Pudjirustaty Narang pasca dilantiknya H Edy Pratowo menjadi Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) beberapa waktu lalu, saat ini masih menunggu Surat resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.

Hal tersebut disampaikan Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau (Pulpis) H. Saripudin melalui Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pemerintahan Bakhzar Efendi, Jumat (28/05/2021) malam.

“Berkenaan status Ibu Wabup pasca pelantikan pak Bupati (25/05/21) lalu masih menunggu dari Pemerintah Provinisi. Kalau untuk draf surat keputusan (SK) dari Biropemprov Kalteng sudah ada tinggal menunggu tandatangan Pak Sekda Provinsi,” ucapnya via WhatsApp.

Sambil menunggu surat tersebut, lanjutnya, Bagian Pemerintahan Pemkab Pulpis Pulpis telah menyiapkan surat yang ditandatangani Pj Sekda Pulpis sebagai info resmi kepada seluruh jajaran Pemkab Pulpis berkenaan dengn penggunaan pelaksana tugas (Plt) Bupati Pulpis sampai pelantikan Bupati depenitif.

“Untuk kekosongan Jabatan Bupati, secara Undang-Undang sudah terakomodir dalam Undang-Undang, bahwa secara otomatis Wakil Bupati (Wabup) akan melaksanakan tugas dan fungsi Bupati sehari-hari,” katanya.

Bakhzar juga mengungkapkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dimana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 sebagai acuan untuk Penataan Pemerintahan.

Sembari menunggu pelaksanaan pengangkatan Bupati depenitif, lanjut Bakhzar, ada beberapa proses, yaitu terkait pengumuman pemberhentian Wabup Kabupaten Pulpis oleh DPRD Kabupaten Pulpis dan langsung dilakukan pengusulan kepada Mendagri melalui Provinsi untuk pengangkatan Wabup menjadi Bupati.

“Untuk proses itu sudah berjalan, dan kita sambil menunggu turunnya SK, karena domainnya itu ada di Provinsi, untuk itu kita masih menunggu dari Provinsi, harapan kita secepatnya ini berproses,” tandasnya.

(Pri)

 

TAGGED:Wabup Pulang Pisau
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemprov Kalteng Bahas Penunjukan Hutan Kota di Kawasan Sanaman Mantikei February 11, 2026
  • 33 Pj Kades dan 6 Anggota BPD Dilantik, Bupati Kapuas, Tekankan Tata Kelola Akuntabel February 11, 2026
  • Pemkab Kapuas Matangkan Persiapan Forum Perangkat Daerah 2026 February 11, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20250618 094711
Pulang Pisau

UPR Gelar Pelatihan Desain Grafis dan Video Edukatif di SMA Negeri 2 Kahayan Tengah

July 8, 2025
IMG 20240706 190332
Pulang PisauPemerintah Kota Palangkaraya

Palangka Raya Juara Umum Pesparawi XVII Tingkat Kalteng

July 6, 2024
WhatsApp Image 2023 12 15 at 09.39.04 e15afc7f
Pulang Pisau

PUPR Pulang Pisau Muluskan Jalan Rei 3

December 27, 2023
SAMPUL DEPAN Profil Perusahaan Company Profile.docx 2
Pulang Pisau

Tingkatkan Partisipasi dan Wujudkan Pemilu Damai 2024, KPU Pulpis Gelar Jalan Sehat

December 10, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?