Inovasi FiberStar: Hadirkan Pemerataan Layanan Kesehatan Digital Untuk Indonesia
DPRD Pulpis Sambut Kunker DPRD Tanah Laut Kalsel
PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID
DPRD Kabupaten Pulang Pisau menerima kunjungan kerja (Kunker) dari DPRD Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) Selasa (25/5/2021).
Kunker DPRD Tanah Laut tersebut dalam rangka Koordinasi dan Konsultasi Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tanah Laut ke DPRD Kabupaten Pulang Pisau terutama tentang Proses Harmonisasi RKPD Tahun 2022.
Sebanyak 20 orang anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut yang terdiri dari 18 orang pimpinan dan anggota DPRD, dan 2 orang dari sekretariat DPRD Tanah Laut dan diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman SAg
Wakil Ketua DPRD Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman mengatakan, Kunker DPRD Tanah Laut hanya bersifat sharing tentang mekanisme penyampaian usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) Dewan kepada pemerintah daerah.
“Ya intinya mereka konsultasi dan koordinasi saja, walaupun sebenarnya mereka sudah berjalan namun mereka ingin mengetahui juga teknis penyampaian Pokir DPRD Pulang Pisau ke pemerintah daerah seperti apa,” ujar H Fadli, demikian ia akrab disapa.
Mengenai proses penyampaian Pokir DPRD ke pemerintah daerah ini, imbuh H Fadli, sudah dibuat petunjuk teknisnya (Juknis) sehingga penyampaiannya benar-benar terstruktur.
Secara rinci H Fadli menjelaskan, berdasarkan tahapan yang diatur dalam tata tertib dewan, proses pengusulan Pokir dewan ini diawali dengan reses ke masing-masing daerah pemilihan.
“Kita telah menlalui tahapan yang diatur dalam tata tertib dewan, proses pengusulan Pokir dewan ini diawali dengan reses ke masing-masing daerah pemilihan,” katanya.
Selanjutnya hasil reses tersebut disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD, setelah itu baru disampaikan ke pemerintah daerah melalui rapat kerja pemerintah daerah (RKPD) untuk disinergikan.
“Proses penyampaian pokir dewan ini sudah dilakukan pada Maret 2021 lalu melalui Musrenbang RKPD untuk pelaksanaan APBD 2022,” tukas legislator senior PDI Perjuangan yang cukup berpengalaman dalam program legislatif karena sudah menjabat 5 periode sebagai angggota DPRD dan Wakil Ketua DPRD Pulang Pisau.
Selanjutnya, kata dia, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD, penyusunan perencanaan menggunakan sistem informasi berbasis teknologi informasi, yang mana terdapat perubahan mekanisme dalam penyusunan perencanaan yang bersumber dari aspirasi DPRD.
Tahapan selanjutnya, tambahnya, adalah penginputan Pokir anggota dewan divalidasi oleh bagian Kesekretariatan DPRD. Kemudian usulan tersebut akan masuk ke Bappeda dengan rekomendasi mitra kerja dan langsung masuk ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing dan akan langsung diverifikasi.
“Dalam usulan Pokir tersebut, para anggota DPRD dapat memonitor setiap usulan yang diajukan dan telah diinput di aplikasi. Setelah usulan diinput, nantinya akan bermuara apakah dapat terakomodir ataukah tidak, akan dapat di lihat melalui aplikasi tersebut,” tutup Fadli.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut Muslimin SE mengapresiasi sambutan Wakil Ketua DPRD Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman.
“Ya kami belajar bagaimana mekanisme pengusulan dan penyampaian Pokir dewan, walaupun sebenarnya selama ini kami sudah berjalan, namun kami perlu juga mengambil referensi dari DPRD kabupaten lain bagaimana mekanismenya,” ungkap Muslimin.
(Pri)