Rakor Penyusunan RKPD 2026: Sinkronisasi Perencanaan Wujudkan Prioritas Pembangunan di Kalteng
Penutupan Masa Sidangan I, Hasilkan 4 Buah Perda Provinsi Kalteng
PALANGKARAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kalanga DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-10 dengan agenda Penutupan Masa Persidangan I dan sekaligus Rapat Paripurna ke-1 Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021.
Rapat Paripurna hari ini digelar secara daring/online melalui konferensi video atau video conference (vicon).
Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail Bin Yahya melalui konferensi video dari Bukit Tangkiling, Kota Palangka Raya, Senin (17/5/2021).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Wiyatno ini diikuti secara online oleh para anggota DPRD dan undangan.
Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran dalam sambutannya dibacakan Wakil Gubernur Kalteng, Habib Ismail bin Yahya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Kalteng atas telah dibahas dan ditetapkannya 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 kali ini.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalteng, saya mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalteng serta semua pihak yang telah bekerja keras, sehingga 4 (empat) buah Raperda tersebut di atas telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkap Wagub.
Adapun 4 (empat) Perda yang telah ditetapkan, yakni tentang ;
1. Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah. 2. Perda Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Pemprov Kalteng. 3. Pengelolaan Barang Milik Daerah. 4. Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalteng pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
Menurut Wagub, memasuki Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021 ini, akan dilanjutkan lagi pembahasan terhadap 6 (enam) Raperda yang belum selesai pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021, yakni tentang ;
1. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. 2. Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah. 3. Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 4. Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. 5. Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. 6. Cagar Budaya.
Selain agenda melanjutkan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum selesai tersebut, akan dibahas juga 2 (dua) buah Raperda lainnya, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pembahasan sejumlah Raperda tersebut lanjut Wagun, diharapkan nantinya dapat berjalan sesuai dengan agenda/jadwal persidangan yang akan ditetapkan.
“Saya berharap tahapan pembahasan Raperda yang belum ditetapkan akan dilanjutkan serta dapat merampungkan berbagai materi persidangan yang telah dijadwalkan,” pungkas Wagub Habib Ismail Bin Yahya. (BiroAdpim/ndo)